DEMOKRASINEWS
, LampungTimur – Terkait tindakan otoriter oleh Kepala Desa serta pemerintah desa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dalam pembangunan jalan desa baru, puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Rabu siang (18/05/2022) mendatangi kantor desa setempat untuk menemui kepala desanya.
Puluhan warga tersebut, memprotes hak tanah miliknya yang dibangun untuk jalan desa tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Pembangunan jalan mengambil tanah resmi milik warga masyarakat yang memiliki legalitas sertifikat tanah.
Puluhan warga ini kemudian melakukan musyawarah yang dipimpin BPD desa setempat, Kepala Desa, Bendahara Desa, pamong desa dan Babinkamtimas polsek setempat.
Juru bicara perwakilan masyarakat Ovan menjelaskan, kami mewakili kawan-kawan yang memprotes terkait pembangunan jalan desa yang status tanah dibangun milik warga pribadi bukan milik pemerintah,” kata Opan saat menyampaikan aspirasi di hadapan perangkat desa, disaksikan puluhan warga.
Ovan menyayangkan tindakan kepala desa dan perangkatnya melakukan pembangunan jalan tanpa melakukan musyawarah sehingga warga menjadi korban kehilangan hak tanah serta tanam tumbuh. Tanah yang diserobot hanya hitungan meter berikut perusakan tanam tumbuh.
” Yang digusur variatif, karena ukuran bidang tanah beda-beda. Kemudian yang membuat kami kecewa tidak adanya musyawarah terlebih dahulu. Seharusnya ditanya dulu kepada warga yang punya tanah sepakat atau tidak, bukan langsung dikerjakan tanpa perundingan. Bahkan pengerjaan sudah dilakukan sejak pertengahan bulan puasa kemarin dengan menggunakan alat berat. Jelas ini tidak dibenarkan apalagi pengerjaan upahnya menggunakan dana desa tanpa musyawarah, ” tegas Ovan.
Sementara itu, Sigit salah satu pemilik tanah mengaku sudah hari ini Rabu (18/05/2022) kami memiliki niat baik untuk melakukan musyawarah dengan pamong Desa Sadar Sriwijaya, namun tidak menemui solusi. Bahkan pihak desa mengaku apa yang dilakukan tidak salah.
“Tadi kami sudah musyawarah mempertanyakan ganti rugi tanah kami yang di buat jalan desa, tapi jelas, pak kepala desa melalui bendaharanya mengatakan tidak ada ganti rugi, karena tidak ada anggaran,” kata Sigit.
Hasil musyawarah tidak menemui titik temu, selanjutnya warga yang menjadi korban penyerobotan tanah akan membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melaporkan tindakan penyerobotan tanah dengan dasar legalitas yang dimiliki.
“Kami sudah sepakat akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian dan aparat penegak hukum, hari ini juga kami buat berita acara sebagai dasar laporan kami nanti,” jelas Sigit.
Sementara itu, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso saat dikonfirmasi tim DemokrasiNews.co.id mengatakan, pembangunan jalan desa yang dibuat dengan anggaran Dana Desa tahun 2022. Dasar dari pembangunan tersebut dengan peta lama yang artinya itu tanah milik desa.
Selain itu Santoso juga, menjelaskan sebelum dilakukan pembangunan jalan tersebut, sudah dilakukan musyawarah lebih dulu yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti tokoh masyarakat, pamong desa dan pejabat Forkopimcam Musrenbang desa pada awal tahun 2022.
“Dasar saya bangun jalan desa ini berdasarkan peta, bahwa itu tanah milik desa. Dan sudah kami lakukan musyawarah sebelum pembangunan dikerjakan,” terang Kades Sadar Sriwijaya.( Red/Pri)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post