DEMOKRASINEWS, Labuhanbatu Medan – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dan sabu-sabu 202,28 gram serta mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Agus Entimansyah menyampaikan, Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu-sabu seberat 3000 gram dengan mengamankan seorang pelaku.
Adapun tersangka, yang berhasil diamankan berinisial HH als Hotnar 41 Th, Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin tanggal 25 April 2022 di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel. Rencananya narkotika tersebut, akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Terhadap pelaku, kepolisian telah melakukan pengembangan ke wilayah Paluta, namun tidak berhasil.
Selanjutnya pada Minggu terakhir bulan Ramadhan ini, menteri Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Lidik Satu Iptu Eko Sanjaya, Kanit Dua Ipda Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu-sabu-sabu 202,28 gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat.
Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH 48 Th Warga Kota Rantau Prapat ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 melalui undercover buy di Jl Baru By Pass serta berhasil disita narkotika sabu-sabu 9,2 gram.
Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39 thn) warga Jl Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 68,06 gram yang disimpan dalam mesin vacum cleaner warna biru dirumahnya.
Kemudian hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus seorang kurir sabu-sabu berinisial AS (26 thn) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel. Dari tersangka ini berhasil polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 125,02 gram.
Tersangka ini berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol. Selanjutnya dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu-sabu tersebut, akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan. Tersangka AS dilakukan pengembangan, namun nomor HP yang diberikan tidak aktif.
Terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2, sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ( Rls Hms Polda Sumut)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post