DEMOKRASINEWS
, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas (mobdin) pada libur lebaran mendatang. Aturan itu akan dituangkan dalam SE Wali Kota Solo.
Ia tidak ingin mobdin digunakan untuk mudik dan disalahgunakan sehingga terjadi kerusakan. Kalau hal itu terjadi dapat merugikan Pemkot Solo.
Ia menambahkan dilarangnya penggunaan mobil dinas untuk mudik akan ditindaklanjuti dengan mengandangkan semua mobdin di Balai Kota. Pengandangan mobdin dilakukan jelang cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
“ASN dilarang pakai mobdin plat merah untuk liburan Lebaran nanti. Mobdin Plat merah jangan dipakai untuk mudik. Larangan itu akan terbitkan dalan SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo. Mobdin (AD 1 A) saya juga ikut dikandangkan nanti,” ucap dia.
Diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 ( Tiga) Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Berdasarkan SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama Lebaran yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. ( Smbr. DPP PDI Perjuangan )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post