DEMOKRASINEWS
, Lampung Timur – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Timur Senin (14/03/2022) akhirnya meminta maaf kepada Kapolres Lampung Timur dan jajarannya serta kepolisian di seluruh Indonesia. Wilson Lalengke juga meminta maaf kepada para tokoh adat Lampung Timur.
Wilson Lalengke dalam konferensi pers menyampaikan serta mengakui kesalahannya telah melakukan intimidasi ke anggota Polres Lampung Timur dan perusakan papan bunga yang ada di Polres setempat.
“Sebelumnya saya sudah bertemu dengan penyimbang adat di Lampung Timur. Tentunya dengan kejadian ini, dapat memberikan pelajaran bagi kami pengurus serta anggota PPWI. Semoga kita bisa bekerja dan berkarya lebih baik lagi di masa depan bagi nusa dan bangsa. Selain itu menjalin hubungan kemitraan dengan kepolisian. Sekali lagi dengan tulus hati, hari ini saya mengucapkan permohonan maaf,” ucapnya.
Sementara itu dirinya menyatakan belum terpikirkan untuk menyiapkan penasihat hukum terkait kasus yang menimpa dirinya. Dia menyampaikan kepada anggota PPWI yang ada di seluruh Indonesia bahwa dirinya dalam keadaan baik.
“Semoga saya menikmati proses hukum ini. Saya tidak ada rasa dendam, tidak ada rasa sakit hati dan lainnya,” ujar Wilson.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pihak kepolisian menahan satu oknum wartawan terkait kasus pemerasan serta tiga orang lainnya terkait kasus perusakan papan bunga di halaman Mapolres.
“Yang diamankan adalah MI (36 tahun), oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban MR (29 thn), warga Margatiga, sebesar Rp2,8 juta. Sedangkan tiga tersangka lain yakni WL (56 tahun), ED (48 tahun), dan SN (41 tahun),” jelas Kapolres.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar struk bukti transfer uang tunai, uang Rp1,1 juta, satu sepeda motor metik, tiga handphone, tiga papan bunga, satu kayu penyangga papan bunga, dan satu flasdisk.
“Saksi dugaan pemerasan lima orang, dan saksi dugaan pengerusakan 29 orang. Semuanya telah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kapolres juga menceritakan kronologinya peristiwa tersebut, yakni pada hari Selasa 8 Maret 2022, korban pemerasan mendatangi Polres Lampung Timur untuk konsultasi dengan Satreskrim terkait adanya oknum wartawan yang meminta sejumlah uang untuk menghapus berita perselingkuhan korban yang disertai ancaman. Saat sedang konsultasi itu, korban ditelepon ID untuk segera menyerahkan sejumlah uang. Saat itu, MR menemui ID dengan dibuntuti oleh anggota kepolisian.
Korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka. Setelah itu tersangka kabur dan dikejar oleh anggota polisi. “Saat pengejaran, anggota kami kehilangan jejak dan berfikir kalau pelaku kemungkinan kembali ke rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya saat anggota polisi ke rumah tersangka di Kecamatan Sekampung, anggota Satreskrim menunjukkan surat perintah tugas kepada isteri MI. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan di rumah tersangka setelah mendapat izin dari isteri MI. Tidak berselang lama, tersangka ID tiba di rumah menggunakan sepeda motor.
“Anggota kami kemudian menangkap tersangka. Saat diintogerasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang itu sudah ditransfer tersangka ke rekening pribadinya melalui BRILink,” kata dia.
Selanjutnya terkait kasus pengerusakan, Kapolres menjelaskan jika pada hari Jumat 11 Maret 2022, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama anggotanya melakukan aksi solidaritas di depan Mapolres Lampung Timur. Rombongan ini masuk ke Mapolres kemudian merobohkan dan merusak papan ucapan karangan bunga. Selain itu, rombongan juga melakukan intimidasi kepada Bripka SY, anggota Humas Polres Lampung Timur saat melakukan pengambilan gambar.
“Saat itu juga saya sudah bertemu Wilson Lalengke. Saya juga menyampaikan klarifikasi kepada Pak Wilson Lalengke atas tuduhan terkait penangkapan tersangka MI yang dilakukan anggota Satreskrim terhadap MI tidak sesuai prosedur. Setelah itu, Wilson Lalengke dan rombongan pergi dan menyatakan akan melaporkan adanya tindakan penangkapan yang tidak sesuai SOP,” jelas Kapolres.
Kemudian pada hari yang sama terbit laporan terkait pengerusakan yang dilakukan oleh WL dan rombongannya. Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP berlaku. Selanjutnya, pada Sabtu 12 Maret 2022 sebanyak 20 orang perwakilan Adat Buay Beliuk Margatiga membuat laporan resmi terkait pengerusakan papan ucapan karangan bunga yang dirobohkan WL dan rombongannya.
Selanjutnya anggota Satreskrim menangkap WL, ED dan SN di sekitaran Polda Lampung di Bandar Lampung. Anggota polisi membawa ketiga orang tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
Kemudian dari penyelidikan terhadap para tersangka, “untuk kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pengerusakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Azzoheri, seorang tokoh adat dan penyimbang adat Buay Beliuk Margatiga, menyampaikan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama.
“Saya mewakili lima adat Beliuk dengan tangan terbuka menyampaikan pintu maaf. Selanjutnya terkait persoalan hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.( Red )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post