• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

DemokrasiNews
24/01/2022
in Hukum & Kriminal
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

DEMOKRASINEWS, Tasikmalaya Jabar – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K,M.Si, Senin siang (24/01/2022), menggelar konferensi pers terkait kasus perkara dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan atau membagikan-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain (Penjualan Miras Jenis Ciu) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta dua alat pengemas minuman. “Keuntungan si pelaku sekitar Rp7 juta perbulannya,” jelasnya.

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras Polres Tasikmalaya Kota Gelar Koferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Pengemasan dan Penjualan Miras

Menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya menerangkan jika bahan baku miras tersebut, dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon. Kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp10.000 ribu. 

Karena perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang 0erdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.( Devisi Hms Polda Jabar ) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain

DemokrasiNews
11/12/2025
Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hukum & Kriminal

Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah

DemokrasiNews
11/12/2025
Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis
Kesehatan

Dinas PPA Lamtim Fasilitasi Konseling Korban Trauma untuk Stabilkan Kondisi Psikologis

DemokrasiNews
10/12/2025

Related News

Tim Gugus Tugas Covid 19 Lampung Timur Sosialisasikan New Normal

Tim Gugus Tugas Covid 19 Lampung Timur Sosialisasikan New Normal

10/09/2020
Kepala Desa Bumi Jawa Bantah Tudingan Terlibat Pengambilan Tanah di Tanggul Primer

Kepala Desa Bumi Jawa Bantah Tudingan Terlibat Pengambilan Tanah di Tanggul Primer

25/06/2024
Jalan Tol Ruas Semarang – Demak Urai Kemacetan dan Atasi Rob Kaligawe

Jalan Tol Ruas Semarang – Demak Urai Kemacetan dan Atasi Rob Kaligawe

12/06/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/