DEMOKRASINEWS, Tasikmalaya Jabar – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K,M.Si, Senin siang (24/01/2022), menggelar konferensi pers terkait kasus perkara dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan atau membagikan-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain (Penjualan Miras Jenis Ciu) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta dua alat pengemas minuman. “Keuntungan si pelaku sekitar Rp7 juta perbulannya,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya menerangkan jika bahan baku miras tersebut, dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon. Kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp10.000 ribu.
Karena perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang 0erdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.( Devisi Hms Polda Jabar )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post