DEMOKRASINEWS, Madiun – Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah pusat resmi membatalkan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pernyataan ini dirilis melalui laman resmi Kemenko Marves, Selasa (07/12/2021).
Menurut Menteri Luhut, PPKM tetap diterapkan. Namun, disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. Sehingga, aturan yang diberlakukan lebih seimbang. Tidak disamaratakan.
Dilansir dari madiuntoday website resmi Pemkot Madiun, menanggapi hal tersebut, Wali Kota Madiun Maidi mengungkapkan bahwa Pemkot Madiun siap menjalankan aturan dari pusat. Termasuk, perubahan status level PPKM yang disesuaikan ini.
“Kita tunggu aturannya dari pusat. Karena sampai sekarang aturannya belum turun,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini Kota Madiun telah masuk kategori level 1 PPKM di Jatim. Meski begitu, wali kota tak ingin masyarakat lengah. Sehingga, dapat berpotensi menaikkan angka kasus penyebaran Covid-19. Untuk itu, wali kota berinisiatif bahwa pengetatan tetap dilakukan.
“Jangan sampai level 1 yang sudah kita dapatkan ini turun. Kalau turun, akan semakin lama proses pemulihannya. Ekonomi masyarakat tidak segera berputar,” jelasnya.
Lebih lanjut, wali kota berharap masyarakat juga memiliki kesadaran untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu naiknya angka Covid-19 di Kota Madiun. “Lebih baik kita ketat, daripada longgar lalu angka Covid-19 naik lagi. Nanti malah menimbulkan masalah,” tegasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post