DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Program pemerintah dengan target menciptakan “Desa Mandiri” melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagaian modal usahanya dari Dana Desa menjadi tantangan besar Kepala Desa untuk pembuktian keberhasilan desa tersebut. Salah satunya di Lampung Timur dari 24 Kecamatan 264 Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sampai akhir tahun 2021 ini kesulitan mempresentasikan berapa persen yang berhasil dan berapa persen yang gagal tidak mampu mengembangkan Badan Usaha Milik Desa.
Yudhi Irawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada tim DemokrasiNews.co.id menjelaskan, untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa semua tanggung jawabnya ada di Kepala Desa. Berhasil tidak berhasil itu menagerialnya atau pengawasan ada di Kepala Desa. “Itu murni bisnis desa untuk pendapatan asli desa (PAD). Kepala desa yang membentuk serta penunjukan untuk pengurusnya. Sehingga Kepala Desa memahami usaha tersebut berhasil atau tidaknya. Kalau Dinas PMD sifatnya pembinaan sudah sesuai aturan pemerintah. Badan usaha milik desa tersebut dalam penyertaan modal tahun 2017 sampai tahun sekarang ini. Dalam penyertaan modal tambahan tiap tahunnya Kepala Desa yang menentukan besar kecilnya diperlukan atau tidak tambahan modal tersebut ,” jelas Kadis PMD.
Yudhi Irawan juga menambahkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai aturan memang harus dilakukan evaluasi tahunan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengetahui keberhasilan. Namun semua itu kewenangan dalam Rapat Anggota Terbatas (RAT) Bumdes tentang grafik neraca keuangan yang menentukan Kepala Desa dan pengurusnya. Pihak Kecamatan juga sama hanya bersifat pembinaan tidak diperbolehkan terlalu jauh masuk ranah tersebut. Jika Bumdes berhasil maka diperbolehkan penyertaan modal tambahan yang dianggarkan dari Dana Desa (DD). Tetapi jika selama pembentukan Bumdes dari tahun 2017 lalu sampai sekarang tidak berhasil kemudian ada Kepala Desa tetap menyertakan modal tambahan, tentunya tim DemokrasiNews.co.id sudah pahamlah itu, salah atau tidaknya, “kata Yudhi sambil bercandaan dengan tim DemokrasiNews.co.id.
Yudhi Irawan mengatakan, untuk saat ini Bumdes di Lampung Timur ada salah satu desa di Kecamatan Labuhan Maringgai yakni Desa Muaragadingmas cukup berhasil. Bumdes mengelola wisata pantai Kerangmas sejak tahun 2018 hingga saat ini. Hanya saja hampir dua tahun ini fakum karena terjadi pandemi Covid-19 sehingga tidak dibuka untuk umum. Kalau dari laporan pengurus saat monitoring Bumdes tersebut, sudah memiliki laba atau hasil pada tahun ini membangun lapangan sebagai sport center. Dananya dari Bumdes semua. “Ini salah satu contohnya, kalau untuk desa lain nanti kita mencoba melalukan monitoring,” kata Yudhi.
Sementara hasil investigasi tim DemokrasiNews.co.id sebagian besar Bumdes yang ada mati suri, bahkan tidak berjalan sama sekali, sedangkan penyertaan modal dari Dana Desa setiap tahun juga dilakukan. Dalam hal ini jelas aturan pemerintah pusat mengalokasikan serta menghibahkan dana desa cukup besar minimal satu milyar setahunnya untuk peningkatan fisik infrastruktur, pemberdayaan masyarakat serta penguatan ekonomi desa dengan target tahun 2024 menjadi “Desa Mandiri” hanya sebagian kecil saja Kepala Desa yang mampu mengimplementasikan. Hal ini akan terulang kembali pada program pemerintah pusat pada kepemimpinan silam yakni PNPM Mandiri. Program tersebut, tidak lebihnya hanya pemanis belaka, tetapi nyatanya yang berhasil dan bertahan sampai saat ini hanya sebagian saja. Dalam membuat kebijakan program pemerintah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat serta sektor pembangunan untuk peningkatan ekonomi, justru menciptakan raja-raja kecil atas nama rakyat dan aturan otonomi.( Red DemokrasiNews.co.id )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post