Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bekerja Jadi Tukang Teror Pinjol digaji Rp 20 Juta Sebulan

DemokrasiNews
16/10/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
Bekerja Jadi Tukang Teror Pinjol digaji Rp 20 Juta Sebulan

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara Financial Technology Peer To Peer Lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.

Bekerja Jadi Tukang Teror Pinjol digaji Rp 20 Juta Sebulan

“Gajinya mereka antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi,” kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang(15/10/2021).

Pendana yang dimaksud, kata Helmy, adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial ZJ yang sedang diburu oleh polisi. Namun, asal WNA itu masih dirahasiakan oleh polisi.

Ditambahkannya, ketujuh tersangka tersebut berbeda-beda terkait dengan lama kerjanya sebagai Desk Collection tersebut. “Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan dan ada yang setahun,” ujar Helmy.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.

Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.( Rls Devisi Hms Mabes Polri ).

Tim DemokrasiNews

Berita Sebelumnya

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang

Berita Selanjutnya

Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

Berita Terkini

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Usai Terlibat Pengedaran Sabu
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Usai Terlibat Pengedaran Sabu

DemokrasiNews
27/09/2023
0

DEMOKRASINEWS, Pringsewu - Seorang residivis tindak pidana narkotika, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh polisi lagi karena terlibat dalam peredaran sabu...

Read more
Biadab! Seorang Ayah di Lampung Timur Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Biadab! Seorang Ayah di Lampung Timur Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

27/09/2023
Pemuda di Lampung Timur Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar Karena Sakit Hati Diputus Cintanya

Pemuda di Lampung Timur Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar Karena Sakit Hati Diputus Cintanya

27/09/2023
Berita Selanjutnya
Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

Penuhi Konten Untuk Keuntungan Pribadi dengan Unsur Sara, Direktur TV di Polisikan

Discussion about this post

Related News

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Residivis Curanmor

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Residivis Curanmor

22/03/2021
Dawam Raharjo: Siltap Perangkat Desa segera Dibayarkan Setelah Evaluasi APBD-P dari Provinsi

Terkait Pembayaran Siltap Perangkat Desa, APDESI Lampung Timur Siap Kepung Kantor Bupati

03/12/2022
Pilkada Lampung Timur : Pasangan Yusran – Benkis Terdaftar di KPU Lampung Timur

Pilkada Lampung Timur : Pasangan Yusran – Benkis Terdaftar di KPU Lampung Timur

06/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2023 Demokrasinews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2023 Demokrasinews.co.id

https://demokrasinews.co.id/