DEMOKRASINEWS, Bintan – Seorang pemilik rumah walet di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Layanan Sertifikasi Karantina Pertanian Wilker Tanjung Uban untuk melaporkan hasil panen rumah waletnya yang akan dikirim ke Batam.
Walau jumlahnya sedikit, sarang burung walet (SBW) harganya selangit, menurut penuturan pemilik, harga satu kilogram SBW mulai dari belasan juta bahkan puluhan juta tergantung kualitasnya. Komoditas tersebut dikirim antar pulau dengan tujuan akhir untuk diekspor.
“Petani seperti saya tidak melakukan pengolahan maupun pembersihan. SBW ini akan dibersihkan dan dikemas oleh pembelinya di Batam sebelum diekspor,” ujarnya.
Dengan melaporkan komoditas pertanian yang akan dikeluarkan dari daerah produksi kepada pejabat karantina, maka akan lebih mempermudah dalam penelusuran asal usul.
Sertifikat kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh pejabat karantina, selain sebagai jaminan kesehatan dan keamanan juga sebagai data dukung penelusuran komoditas pertanian.
Untuk mendapatkan sertifikat kesehatan produk hewan tidak ada jumlah minimal untuk melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan. Sedikit atau banyak komoditas pertanian yang akan dibawa atau kirim wajib disertai sertifikat kesehatan dan dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran. (Karantina Pertanian Tanjungpinang)
Tim DemokrasiNews