• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

DemokrasiNews
10/09/2021
in Hukum & Kriminal
Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

DEMOKRASINEWS, Bandung – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Bandung memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung. Tindakan karantina ini dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. 

“Setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib disertai dengan dokumen kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan di Indonesia, sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini penting guna melindungi sumber daya alam kita,” kata Ahmad Rizal Nasution, Kepala Karantina Pertanian Bandung sesuai pemusnahan di Jln. Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (08/09/2021). 

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

Rizal menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian karena tidak ada dokumen karantina dari negara asal dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya. Adapun komoditasnya berupa 10 batang bibit tanaman philodendron, 10 batang bibit tanaman kaktus, 9,071 kg benih ketimun, 14 butir telur ayam tetas, dan 10 ekor tarantula.

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

Komoditas-komoditas tersebut berasal dari enam negara yang berbeda, yaitu Tiongkok, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Karantina Pertanian Bandung pun menyosialisasikan kepada pemilik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai UU No. 21/2019. 

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

Menurut Rizal, pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan sumber daya alam hayati tanah air dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan yang menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukkan ke wilayah Indonesia. 

Sebelum dilakukan tindakan karantina, pemusnahan, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu tertentu untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 21/2019. 

Perkuat Pengawasan dan Penindakan 
Berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Bandung, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2021, tindakan penahanan sebanyak 6 kali, pemusnahan 1 kali dan 15 penolakan. Sedangkan pada tahun 2020 ada 6 kali penahanan, 1 kali pemusnahan dan 6 penolakan. 

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Junaidi yang turut hadir dalam pemusnahan mengapresiasi sinergisitas antar-instansi sehingga bisa mencegah masuknya komoditas pertanian tanpa dokumen karantina negara asal dan dokumen persyaratan lainnya. 

“Perdagangan daring sedang marak, kapan saja bahkan dari rumah bisa beli barang. Namun, perlu perhatian kita untuk terus sosialisasi kepada jasa pengiriman dan masyarakat,” jelasnya. 

Secara terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Serta dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina. 

Selain melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, sekarang lagi marak pemasukan komoditas pertanian secara ilegal melalui perdagangan daring. Menurutnya, ke depannya tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang. 

“Penguatan sumber daya manusia Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Pertanian Indonesia tetap terjaga kelestariannya,” tambah Bambang. 

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung, Korwas PPNS Polda Jabar, Kantor Pos MPC Bandung, Kepolisian Sektor Buah Batu, PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara, dan pemilik media pembawa (barang). (Hms Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Baku Tembak di Lampung Utara, DPO Satresnarkoba Tewas, Tiga Polisi Terluka
Peristiwa

Baku Tembak di Lampung Utara, DPO Satresnarkoba Tewas, Tiga Polisi Terluka

DemokrasiNews
25/08/2026
Lupa Kunci Stang, Motor Warga Raib Digondol Maling; Pelaku Diciduk di Jabung
Hukum & Kriminal

Lupa Kunci Stang, Motor Warga Raib Digondol Maling; Pelaku Diciduk di Jabung

DemokrasiNews
23/08/2026
Pergi Bekerja, Pria di Lampung Utara Hilang dan Ditemukan Tewas di Kebun Singkong
Hukum & Kriminal

Pergi Bekerja, Pria di Lampung Utara Hilang dan Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

DemokrasiNews
22/08/2026
Meminta Kepastian Hukum Kepada Pemerintah, Dorong Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bernilai Ekonomi
Desa

Meminta Kepastian Hukum Kepada Pemerintah, Dorong Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bernilai Ekonomi

DemokrasiNews
22/08/2026
Pelajar di Lampung Utara Ditembak Saat Hendak ke Sekolah, Motor Dibawa Kabur
Peristiwa

Pelajar di Lampung Utara Ditembak Saat Hendak ke Sekolah, Motor Dibawa Kabur

DemokrasiNews
20/08/2026
Di Tengah Polemik Penggerebekan, Polres Lamtim Jelaskan Detik-detik Nenek Sakdiyah Meninggal
Hukum & Kriminal

Di Tengah Polemik Penggerebekan, Polres Lamtim Jelaskan Detik-detik Nenek Sakdiyah Meninggal

DemokrasiNews
20/08/2026

Related News

Penyusunan RTRW Lampung Timur Masuk Tahap Krusial, Isu Investasi dan Lingkungan Mengemuka

Penyusunan RTRW Lampung Timur Masuk Tahap Krusial, Isu Investasi dan Lingkungan Mengemuka

18/05/2026
Pemkab Lampung Timur Siap Sukseskan Karya Bakti TNI Tahun 2021 di Kec. Waway Karya

Pemkab Lampung Timur Siap Sukseskan Karya Bakti TNI Tahun 2021 di Kec. Waway Karya

10/10/2021
Beraksi di 30 TKP, Polisi Dibantu Warga Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Pringsewu

Beraksi di 30 TKP, Polisi Dibantu Warga Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Pringsewu

02/03/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/