• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

DemokrasiNews
10/09/2021
in Hukum & Kriminal
Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

DEMOKRASINEWS, Bandung – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Bandung memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung. Tindakan karantina ini dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. 

“Setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib disertai dengan dokumen kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan di Indonesia, sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini penting guna melindungi sumber daya alam kita,” kata Ahmad Rizal Nasution, Kepala Karantina Pertanian Bandung sesuai pemusnahan di Jln. Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (08/09/2021). 

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

Rizal menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian karena tidak ada dokumen karantina dari negara asal dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya. Adapun komoditasnya berupa 10 batang bibit tanaman philodendron, 10 batang bibit tanaman kaktus, 9,071 kg benih ketimun, 14 butir telur ayam tetas, dan 10 ekor tarantula.

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

Komoditas-komoditas tersebut berasal dari enam negara yang berbeda, yaitu Tiongkok, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Karantina Pertanian Bandung pun menyosialisasikan kepada pemilik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai UU No. 21/2019. 

Menurut Rizal, pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan sumber daya alam hayati tanah air dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan yang menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukkan ke wilayah Indonesia. 

Sebelum dilakukan tindakan karantina, pemusnahan, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu tertentu untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 21/2019. 

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman hingga Tarantula

Perkuat Pengawasan dan Penindakan 
Berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Bandung, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2021, tindakan penahanan sebanyak 6 kali, pemusnahan 1 kali dan 15 penolakan. Sedangkan pada tahun 2020 ada 6 kali penahanan, 1 kali pemusnahan dan 6 penolakan. 

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Junaidi yang turut hadir dalam pemusnahan mengapresiasi sinergisitas antar-instansi sehingga bisa mencegah masuknya komoditas pertanian tanpa dokumen karantina negara asal dan dokumen persyaratan lainnya. 

“Perdagangan daring sedang marak, kapan saja bahkan dari rumah bisa beli barang. Namun, perlu perhatian kita untuk terus sosialisasi kepada jasa pengiriman dan masyarakat,” jelasnya. 

Secara terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Serta dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina. 

Selain melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, sekarang lagi marak pemasukan komoditas pertanian secara ilegal melalui perdagangan daring. Menurutnya, ke depannya tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang. 

“Penguatan sumber daya manusia Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Pertanian Indonesia tetap terjaga kelestariannya,” tambah Bambang. 

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung, Korwas PPNS Polda Jabar, Kantor Pos MPC Bandung, Kepolisian Sektor Buah Batu, PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara, dan pemilik media pembawa (barang). (Hms Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara
Hukum & Kriminal

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara

DemokrasiNews
23/10/2026
Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes
Kesehatan

Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes

DemokrasiNews
22/10/2026
Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot
Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026

Related News

Presiden: Siapkan Terobosan Baru untuk Percepat Penanganan Pandemi

Presiden: Siapkan Terobosan Baru untuk Percepat Penanganan Pandemi

29/06/2020
PSSI Umumkan Penunjukan Alex Pastoor dan Denny Landzaat Sebagai Asisten Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Umumkan Penunjukan Alex Pastoor dan Denny Landzaat Sebagai Asisten Pelatih Timnas Indonesia

12/01/2025
Pemerintah Terus Bekerja Keras Tingkatkan Angka Kesembuhan Pasien Covid-19

Pemerintah Terus Bekerja Keras Tingkatkan Angka Kesembuhan Pasien Covid-19

18/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/