DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19 ) di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu tanggal 4 sampai 5 September 2021.
Kegiatan acara sosialisasi dihadiri oleh Camat Kelirejo Pur Sulistiyono, S.STP, MM, Kapolsek Kalirejo Iptu. Edy Suhendra, Danramil Kalirejo yang di diwakili Peltu Muhammad Nur, Ketua Yayasan Asmabul Kaffi Drs. Muhsinun S.Pd. M.Pd. Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta undangan lainya.
Mingrum Gumay menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan Covid-19 yang saat ini sedang melanda.
Dijelaskan Mingrum, DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung.
Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru guna pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Terkait kebijakan sekolah yang akan dilaksanakan dengan tatap muka, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan Kabupaten/kota dengan tetap mempertimbangkan masukan dari para pemangku kebijakan di daerah. Terpenting pastikan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sekolah tatap muka tersebut. Seperti persyaratan vaksin bagi siswa, tenaga pengajar dan vaksin bagi masyarakat lingkungan sekitar sekolah sudah cukup,” jelas Mingrum.
Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan Protokol Kesehatan secara baik.
Dibidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 ini sudah jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin usaha dan sanksi administratif,” jelas Mingrum Gumay dalam mengakhiri paparannya. (Tim)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post