DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang remaja berinisial AR (23 tahun) warga Desa Muaragadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur hanya ingin memiliki henpond android harus berurusan dengan pihak kepolisian. AR nekat melakukan penodongan dengan senjata tajam terhadap korbannya kemudian melakukan perampasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, S.IK, MH, disampaikan Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, AR ditangkap satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai pada Senin (30/8/2021) dini hari di rumahnya. Penangkapan AR berdasarkan laporan dari korban yakni bernama Syahrudin warga Desa Muara Gadingmas.
Kompol Suherman menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, pada Jumat kemarin (27/08/2021) AR tiba-tiba mendekati korban yang berada di atas kapal (perahu) hendak melaut, tanpa disadari tiba-tiba pria berambut pirang itu menodongkan senjata jenis kujang tepat di leher pelaku.
“Karena takut dengan ancaman pelaku, sehingga henpond yang diminta oleh pelaku terpaksa diserahkan oleh korban. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban,” jelas Kapolsek.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HP android milik korban dan senjata tajam jenis kujang yang digunakan pelaku saat melakukan perampasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR bisa dikenakan dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kalau menurut pengakuan pelaku, henpond yang dirampasnya akan dijual, dan pelaku mengakui baru sekali ini melakukan tindak kriminal perampasan harta milik orang lain,” jelas Kapolsek.
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews











