DEMOKRASINEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Hal itu didasari karena ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang rentan berisiko terpapar Covid-19.
Dalam surat edaran Kemenkes tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan vaksinasi pada ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus. Sehingga proses skrining dan penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan dengan detail.
Nantinya, Ibu hamil akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merek Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Dosis berikutnya mengikuti interval yang sudah ditetapkan oleh setiap jenis vaksin.
Sesuai dengan surat edaran Kemenkes, ibu hamil baru bisa mendapatkan dosis pertama pada trimester kedua. Seperti yang diungkapkan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko yang mengatakan bahwa pada trimester kedua, merupakan waktu yang aman bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Selanjutnya, memiliki tekanan darah 140/90 mmHg. Berbeda dengan orang dewasa lain yang dapat divaksin pada tekanan darah hingga 180/110 mmHg, pada ibu hamil syarat tekanan darah menjadi maksimal 140/90 mmHg.
Terakhir, tidak memiliki tanda preeklamsia. Sebagai syarat vaksin Covid-19 pada ibu hamil berikutnya adalah tidak memiliki tanda-tanda preeklamsia atau kondisi peningkatan tekanan darah disertai adanya protein dalam urine.
Gejala preeklamsia meliputi kepala pusing, mual, kaki bengkak, penglihatan kabur, dan hipertensi. Maka dari itu, bagi ibu hamil yang memenuhi syarat tersebut untuk segera melakukan vaksinasi.( * )
Tim DemokrasiNews











