DEMOKRASINEWS, Bali – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan Instruksi Bupati yang melarang pengelola sekolah melakukan pungutan atau sumbangan biaya pendidikan kepada peserta didik baru. Baik dalam bentuk pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, dan SMP.
“Kemarin, saya sudah menandatangani Instruksi Bupati yang secara substansi melarang adanya pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, SMP di Buleleng, yang berimplikasi pada adanya pungutan atau pengumpulan dana dari orang tua siswa,” ujar Putu Agus Suradnyana,Jum’at (16/07/2021).
Selain itu, Putu Agus Suradnyana menegaskan pengelola sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau penarikan uang kepada peserta didik baru yang sifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Tidak melakukan pungutan atau penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” jelas Agus Suradnyana.( DPP PDI Perjuangan )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post