DEMOKRASINEWS, Jawa Timur – PPKM darurat sebagai Jawa dan Bsli diberlakukannya mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang,hal ini di terapkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Terdapat dua level status daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Total ada 121 daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 45 daerah berstatus level 4 dan 76 daerah berstatus level 3.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, PPKM darurat akan diterapkan di 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hanya dua daerah yang tidak menerapkan PPKM darurat yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
“Diterapkan di 36 Kabupaten/Kota di Jatim. Hampir seluruh daerah di Jatim menerapkan,” ujar Emil di Surabaya.
Emil menjelaskan, PPKM darurat jauh lebih ketat dibanding PPKM Mikro sebelumnya.
“Yang jelas jauh lebih ketat. Kalau dulu ada PSBB, tapi di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sekarang hampir semua daerah,” terangnya.
Level asasmen 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Level asasmen 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.( Sumber Pemprop Jatim)
Tim DemokrasiNews