DEMOKRASINEWS, Jakarta – KPK menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Hukum & HAM. Di Gedung Merah Putih KPK, Rabu kemarin 23 Juni 2021.
Hadir dalam pertemuan, Wakil Menteri Hukum & HAM Edward O.S, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy H, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni G, Kepala Balitbang Sri P B, Direktur Jenderal HAM Mualimin A, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S, Kepala BPSDM Asep K, Kepala BPHN Benny R & Inspektur Jenderal beserta pasangan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan PN dalam mengemban tugas. Bahwa korupsi disebabkan karena bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

“Beberapa catatan KPK terkait rekomendasi KPK bagi Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan, KPK menemukan 14 permasalahan meliputi 3 aspek tata kelola, SDM & sistem teknologi informasi,” ujar Wakil Ketua KPK Lili PS.
Celah korupsi pada lapas berdasar data KPK pada 2019, modus korupsi terkait PBJ sebanyak 38%, penyalahgunaan wewenang 17%, penyalahgunaan anggaran 12%, serta pungli & suap menyuap 9%.
PAKU Integritas diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kesadaran & pengetahuan antikorupsi meliputi 2 kegiatan, yaitu pembekalan antikorupsi PN & pasangan, serta diklat pembangunan integritas untuk PN.( Humas KPK/Siaran Pers)
Tim DemokrasiNews











