• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

DemokrasiNews
19/06/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dalam konferensi pers kepada media pada Kamis kemarin (17/06/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD setempat  dan ada pihak swasta. 

KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode tahun 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 KPK Tetapkan 18 Orang Tersangka terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup kuat, kami pihak KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.

Kegiatan tangkap tangan pada tanggal  28 November 2017 lalu, KPK mengungkap praktek uang “Ketok Palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. 

Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan kemudian, 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber – Berita KPK

Red DemokrasiNews 


Berita Terkini

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend
Kesehatan

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Senator Ahmad Bastian Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ajak Seluruh Wakil Rakyat Bersinergi
Advertorial

Senator Ahmad Bastian Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ajak Seluruh Wakil Rakyat Bersinergi

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026
Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi di Lampung Utara

DemokrasiNews
25/07/2026

Related News

Polsek Pugung Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Bulok

Polsek Pugung Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Bulok

12/01/2021
Suko Widodo, Orang Bijak Bayar Pajak

Suko Widodo, Orang Bijak Bayar Pajak

22/03/2021
Pembangunan Masjid Negara IKN Capai 45%, Wamen Diana Targetkan Selesai Maret 2025 dan Siap Digunakan untuk Shalat Idul Fitri

Pembangunan Masjid Negara IKN Capai 45%, Wamen Diana Targetkan Selesai Maret 2025 dan Siap Digunakan untuk Shalat Idul Fitri

04/12/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/