DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dalam konferensi pers kepada media pada Kamis kemarin (17/06/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD setempat dan ada pihak swasta.
KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode tahun 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup kuat, kami pihak KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.
Kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017 lalu, KPK mengungkap praktek uang “Ketok Palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan kemudian, 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Sumber – Berita KPK
Red DemokrasiNews
Discussion about this post