DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi menggelar sosialisasi penghapusan tindak kekerasan perempuan dan anak di Balai Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Senin (24/5/2021).
Hadir pada acara tersebut Wakapolsek Bandar Sribawono, Forkopimcam Bandar Sribawono, Kepala Desa Bandar Agung, Perangkat Desa, masyarakat Desa Bandra Agun, KNPI serta para Aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Dalam paparannya, Reza menyampaikan bahwa sosialisasi penghapusan kekerasan perempuan dan anak di tengah masyarakat perlu di lakukan. Karena, hak anak harus dilindungi dan di pertanggung jawabkan. “Seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Jadi, jangan di biarkan anak merokok dan minum minuman keras,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Reza, perlu ada payung hukum agar kepala desa bisa mendorong masyarakat untuk membatasi usia pembelin rokok maupun minuman keras. “Saya rasa dari hal-hal kecil seperti menghindari rokok dan minuman keras, anak-anak kita akan sehat dan memiliki masadepan lebih cerah,” tandasnya.
Selaku anggota DPRD Reza juga akan mendorong untuk pembuatan formulasi peraturan daerah agar ada payung hukum terkait batas usia pembelian rokok dan minuman keras. “Kita sudah merumuskan Perda tentang penghpusan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Pewarta : Anwar











