• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

DemokrasiNews
22/05/2021
in Advertorial, Edukasi, Kesehatan, Zona Wakil Rakyat
Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah — Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 secara kontinyu terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung. Para anggota DPRD Lampung terus melakukan rutinitasnya dengan menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung. 

Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Mingrum Gumay politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkcuali. Sehingga, penyebaran virus corona (Covid-19) dapat terminimalisir.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, ditengah pandemi Covid- 19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, saat melakukan sosialisasi peraturan tersebut ( Sosper) di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah Jum’at (21/05/202).

Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Sosperda Covid-19 Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid -19) antara lain Camat Kalurejo, Kapolsek, Danrmil dan Kabag persidangan Dewan.Selain itu juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kampung se-Kecamatan Kalirejo, Para Babinsa. Para Babinkamtibmas, Perawat dan Bidan Se-kecamatan Kalirejo, Majasiswa,tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat.

Mingrum Gumay itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. Perda tersebut tentu bertujuan, untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Mingrum Gumay menambahkan dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“ Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya, dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai keagamaan dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tegasnya.

Mingrum juga menjelaskan untuk dibidang pengawasan. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab, Dalam Perda nomor 3 tahun 2020, diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Untuk sanksi, bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. “ Saya berharap semua masyarakat, dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga, angka penularan Covid-19 di Lampung dapat teratasi,” tegas Mingrum.

Tim Liputan DemokrasiNews  


Berita Terkini

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif
Hukum & Kriminal

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif

DemokrasiNews
26/05/2026
Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id
Opini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id

DemokrasiNews
26/05/2026
Seminar Nasional “How To Be a Great Teacher” Dorong Guru Menjadi Pendidik Inspiratif dan Mandiri
Pendidikan

Seminar Nasional “How To Be a Great Teacher” Dorong Guru Menjadi Pendidik Inspiratif dan Mandiri

DemokrasiNews
25/05/2026
Pemkab Lampung Utara Siapkan 10 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Siapkan 10 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H

DemokrasiNews
25/05/2026
Krisis Armada Pengangkut, Gunungan Sampah Kotabumi Dibersihkan Bersama Swasta
Edukasi

Krisis Armada Pengangkut, Gunungan Sampah Kotabumi Dibersihkan Bersama Swasta

DemokrasiNews
25/05/2026
Indrawati Dilantik Jadi Ketua IOSKI Sumsel, Gaungkan Lomba Senam Kreasi Menuju FORPROV II 2026
Advertorial

Indrawati Dilantik Jadi Ketua IOSKI Sumsel, Gaungkan Lomba Senam Kreasi Menuju FORPROV II 2026

DemokrasiNews
25/05/2026

Related News

Sebagian Wilayah Dua Kecamatan di Lombok Barat Berangsur Surut

Sebagian Wilayah Dua Kecamatan di Lombok Barat Berangsur Surut

07/12/2021
Bencana Longsor Pekalongan: 19 Korban Meninggal Dunia dan 7 Masih Hilang

Bencana Longsor Pekalongan: 19 Korban Meninggal Dunia dan 7 Masih Hilang

24/01/2025
PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Disesuaikan Kondisi Daerah

08/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/