DEMOKRASINEWS, Lampung Utara – Penggelaran kegiatan rutin yang ditingkatkan jajaran Polres Lampung Utara, dalam kurun waktu dua hari, berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Senin (17/5/2021) Polsek Abung Timur Polres Way Kanan sujses memborgol seorang DPO pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Hari ini, Rabo (19/5/2921) tim opsnal Polsek Kotabumi Utara juga membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Rukmanizar mengatakan, seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ia tangkap.
Pelaku, lanjutnya, berinisial SRB (58) warga Dusun Gelok RT 008, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap di jalan sekitaran Desa Sindangsari pada Selasa 18/5/2021 sekira pukul 17.30 Wib.
“Di duga kuat, SRB adalah pembobol gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di dusun Tanjung Anom, Desa Madukoro sesuai laporan korban,” ujar AKP Rukmanizar saat di konfirmasi wartawan di kantornya, hari ini.
Menurut, Kapolsek, peristiwa terjadi pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 Wib dengan cara masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil 1 buah timbangan duduk, dan 2 dus sabun deterjen berbagai merk.
“Pelaku dapat kami amankan berikut barang bukti 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Nopol B 6387 GOV berikut 1 buah obrok yang di duga di jadikan alat angkut saat beraksi,” jelanya.
Saat ini SRB berikut barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara. “Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Rukmanizar
Pewarta : Bambang











