• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

DemokrasiNews
26/01/2021
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional
Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Merujuk terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid -19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa siang (26/01/2021).

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid -19 bahwa melihat tingkat penularannya di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021,” ujarnya.

Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

Kedua SE Satgas Penanganan Covid -19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu adalah SE Nomor 5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). 

Sedangkan untuk perjalanan Internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain:

Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Selain itu, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Tim Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Cerdas : Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id
Opini

Cerdas : Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id

DemokrasiNews
18/06/2026
Langkah Baru MBG: Kualitas Makanan Jadi Prioritas Demi Tumbuh Kembang Anak Indonesia
Nasional

Langkah Baru MBG: Kualitas Makanan Jadi Prioritas Demi Tumbuh Kembang Anak Indonesia

DemokrasiNews
18/06/2026
Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, 40 Desa dan Kelurahan Terdampak, 5.777 Jiwa Terkena Dampak
Peristiwa

Gempa M 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, 40 Desa dan Kelurahan Terdampak, 5.777 Jiwa Terkena Dampak

DemokrasiNews
17/06/2026
Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas, Barantin Tegaskan Komitmen Layanan Publik Berkualitas
Nasional

Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas, Barantin Tegaskan Komitmen Layanan Publik Berkualitas

DemokrasiNews
17/06/2026
Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi
Sosial Budaya

Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi

DemokrasiNews
17/06/2026
Gangguan Maxstream Saat Piala Dunia 2026, Pelanggan di Lampung Utara Kecewa Kehilangan Momen Penting
Olahraga

Gangguan Maxstream Saat Piala Dunia 2026, Pelanggan di Lampung Utara Kecewa Kehilangan Momen Penting

DemokrasiNews
17/06/2026

Related News

Curup Way Kawat Destinasi Wisata Tersembunyi di Way Kanan

Curup Way Kawat Destinasi Wisata Tersembunyi di Way Kanan

28/06/2020
Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Sebesar Rp 248 Juta dalam Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi Sebesar Rp 248 Juta dalam Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

30/12/2024
Presiden Joko Widodo Lakukan Pertemuan Bilateral Dengan PM Jepang Yoshihide Suga

Presiden Joko Widodo Lakukan Pertemuan Bilateral Dengan PM Jepang Yoshihide Suga

21/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/