DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Jelang sidang perdana di pengadilan Agama Gedong Tataan, Senin,(25/1), Dewi Wahyuni berharap sepenuhnya kepada pihak pengadilan Agama agar bisa memberikan kepastian hukum atas sengketa kepemilikan sejumlah aset milik Almarhum suaminya
Hal itu diungkapkan Dewi Kepada media ini, Sabtu, (23/1/2021), menurut nya, saat ini hanya pengadilan yang bisa memberikan solusi tentang permasalahan waris yang kini tengah dialami nya
Dewi menuturkan, dirinya kini sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan atas sengketa waris yang dialaminya, karena menurutnya, tidak ada lagi cara yang bisa membuat harta peninggalan suaminya itu bisa kembali kepada nya, kecuali sidang penetapan waris
“Saya berharap hakim bisa mengembalikan apa yang memang hak saya karena kami sudah pernah bermusyawarah tapi tetap saja adik ipar saya minta ke pengadilan,” ungkap Dewi
Lebih lanjut Dewi mengatakan, saat ini pihak keluarga dekat nya sepenuhnya mendukung keputusan nya untuk berjuang di pengadilan agama
“Alhamdulillah keluarga saya suport saya mas, mereka bahkan akan ikut mengantar ke pengadilan hari Senin nanti supaya saya semangat dan siap berjuang,” ujar nya
Dewi juga menambahkan,saat sidang Senin mendatang dirinya tidak akan didampingi oleh penasihat hukum,karena dirinya tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar pengacara
“Sya nggak punya biaya untuk bayar pengacara,ini aja saya dibantu keluarga dan didampingi Kowappi Pesawaran,” ujar nya.
Dewi Wahyuni janda paroh baya asal desa Taman Sari kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran akan menjalani sidang penetapan waris melawan adik ipar nya atas rumah dan tanah milik mendiang suaminya.
Pewarta : Andi
Editor : Roy Choiri











