DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung- Ada Enam Kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk katagori Zona Merah,sebab dari catatan angka penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak terkendali justru cenderung bertambah.
Data tersebut berdasarkan dari wilayah resiko penyebaran Covid-19 oleh penilaian Tim Gugus Tugas Pusat, disampaikan Senin kemarin (11/01/2021).
Adapun Enam kabupaten/kota tersebut : Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Tanggamus.
Sementara sisanya, ada Sembilan kabupaten katagori masuk Zona Oranye atau beresiko tinggi berpotensi penyebaran virus menjadi tidak terkendali,jika peran masyarakat dalam peningkatan protokol kesehatan tidak maksimal. Protokol kesehatan sangat penting untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab saat ini penyebaran Covid-19 melalui orang tanpa gejala (OTG) yang kondisi imunnya sehat akan tetapi mereka membawa virus Covid-19 dari zona merah. Masyarakat diharapkan harus mematuhi aturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan sehingga warga lain tidak terdampak Covid-19.
Adapun Sembilan Kabupaten yang saat ini zona oranye antara lain,Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Waykanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Sebelumnya di Propinsi Lampung hanya Kabupaten Tanggamus saja yang berada di Zona Merah dan sisanya Zona Oranye. Namun dalam dua pekan ini ada Lima Kabupaten /Kota kondisi penyebaran Covid-19 terus bertambah. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











