DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan – Sesuai Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ber-Nomor: S-200/PK/2020 pada 27 Mei 2020, dan ketentuan Pasal 6, 7, dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DR).
Pemerintah Pusat lewat Kementerian mengalokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR) ke Pemda Halmahera Selatan sebesar RP. 85 Miliar sekian tidak jelas penggunaanya.
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi, S. Hut, menyampaikan, ada kejanggalan dan tidak jelas penggunaan DBH-DR 2019, harusnya anggaran RP. 85 Miliar ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan hingga saat ini Pemda belum melaporkan ke Pemerintah Pusat.
“Penggunaan anggaran ini jelas tidak sesuai mekanisme atau aturan, oleh karena itu saya berharap DPRD Halsel memanggil BPKAD dan LHK hearing bersama untuk mengetahui kejelasan anggar itu di kemanakan,” ujar Fahrizal Rahmadi, Minggu (10/1/2029)
Sementara, Safri Thalib, Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, ketika dikonfirmasi, jawabnya singkat “Saya kurang paham DBH-DR itu anggaran kapan?”.
Sampai berita ini dirilis belum terkonfirmasi dengan Pemda Halmahera Selatan.
Pewarta : Asrul Lamunu
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post