DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit (RS).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mengatakan buronan pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Kamis (19/11/2020), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta Bypass, Bandar Lampung.
“Buronan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial YA als TI (27), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Jum’at (20/11/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku YA als TI bersama dengan rekannya Harnadi (28), berstatus pengangguran, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo yang telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala, terjadi hari Rabu (03/10/2018), sekira pukul 18.30 WIB, di parkiran RS Mutiara Bunda, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.
Para pelaku membuntuti korban Sukirno (48), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, yang sedang berboncengan dengan istrinya untuk mengantarkan anak mereka berobat ke RS Mutiara Bunda, setelah tiba di RS Mutiara Bunda korban langsung memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3285 TR, di parkiran dan masuk ke dalam RS.
“Pelaku YA als TI ini langsung mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak aslinya yang sebelumnya kunci kontak motor tersebut telah di curi oleh pelaku Harnadi di dalam rumah korban, saat pelaku YS als TI mengeksekusi sepeda motor milik korban, pelaku Harnadi mengawasi orang disekitar dengan menunggu di sepeda motor miliknya, lalu para pelaku melarikan diri,” jelas AKP Devi.
Sepeda motor hasil kejahatan para pelaku ini belum sempat di jual karena pelaku Harnadi sudah lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian dan barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil disita.
Saat ini pelaku YA als TI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post