DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Pjs. bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM Mengeluarkan surat edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian dan doa bersama, untuk mencegah bertambahnya pasien positif covid-19, Rabu (4/11/2020).
Surat edaran itu bertujuan untuk menghimbau para camat se-Kabupaten Lampung Timur untuk disampaikan ke masyarakat agar melakukan penundaan pengajian dan doa bersama. Sebab situasi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Timur grafik angkanya makin bertambah.
Pjs Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM menerangkan secara tertulis dalam surat edaran tersebut yakni, pertama menghimbau masyarakat/penyelenggara kegiatan pengajian/doa bersama atau yang sejenis agar menunda kegiatan dimaksud karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan pertimbangan, point a peningkatan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Timur dalam beberapa hari terakhir meningkat secara drastis. Point b pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam prakteknya sangat sulit menerapkan jaga jarak dan tidak bersentuhan sebagaimana di atur dalam lampiran satu peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.
Yang nomor dua yakni, agar saudara (camat/kades/masyarakat se-Kabupaten Lampung Timur ) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dengan berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Timur. Surat edaran itu dikeluarkan di Sukadana tertanggal 04 November 2020 dan ditandatangani langsung oleh Pjs Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM.
Melalui sambungan telepon Pjs Bupati Lampung Timur IR.Fredy.SM.MM menegaskan bahwa surat edaran itu dikeluarkan karena bertambahnya pasien Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur. “Itu surat edaran sudah disampaikan ke seluruh Camat dalam artian Covid-19 ini grafiknya meningkat, kalau ada pengajian akbar yang besar-besar untuk di tunda dulu terkecuali dia memenuhi protokol kesehatan, dalam hal ini gugus tugas akan menegurnya,” tegas Fredy.
Pjs Bupati Lampung Timur Fredy ketika ditanya apakah Surat Edaran itu dapat dijadikan landasan hukum apabila didapati di tengah-tengah masyarakat ada yang melakukan kegiatan kampanye dengan berkedok doa bersama serta pengajian, maka Fredy menerangkan harus dipisahkan antara wewenang Bawaslu dan wewenang Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur.
“Kalau Bawaslu kan berbeda, kalau Bawaslu kan kampanye kalau ini terkait dengan Gugus Tugas Covid, jadi jangan di plesetkan kearah sana, karena Covid-19 kita ini di Lampung Timur sudah bertambah dalam dua hari sudah mencapai 67 orang positif Covid-19 berbeda dengan dua pekan lalu hanya tigapuluhan orang,” terang Pjs Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM. MM melalui sambungan telepon. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











