• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jadikan Rumah Sarang Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi

DemokrasiNews
03/11/2020
in Hukum & Kriminal
Jadikan Rumah Sarang Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala pada Senin kemarin,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (03/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika.

Jadikan Rumah Sarang Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi Jadikan Rumah Sarang Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi Jadikan Rumah Sarang Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Pewarta : Gun/Nzb
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Narkoba Masih Mengintai Lampung Timur, Satresnarkoba Ringkus 5 Orang dalam Operasi Malam
Hukum & Kriminal

Narkoba Masih Mengintai Lampung Timur, Satresnarkoba Ringkus 5 Orang dalam Operasi Malam

DemokrasiNews
10/06/2026
Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor Hasil Kejahatan
Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Sita 6 Motor Hasil Kejahatan

DemokrasiNews
10/06/2026
Wanita Jadi Umpan Begal di Kalideres, Dua Pelaku Masih Buron
Hukum & Kriminal

Wanita Jadi Umpan Begal di Kalideres, Dua Pelaku Masih Buron

DemokrasiNews
10/06/2026
Heboh di Medsos, Video Begal di Lampung Timur Viral, Polisi Identifikasi Dua Pelaku
Hukum & Kriminal

Heboh di Medsos, Video Begal di Lampung Timur Viral, Polisi Identifikasi Dua Pelaku

DemokrasiNews
10/06/2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026

Related News

Yayasan Karya Bhakti Adyaksa bersama Yamanika Gelar Kegiatan Sosial di Situs Purbakala Pugung Raharjo

Yayasan Karya Bhakti Adyaksa bersama Yamanika Gelar Kegiatan Sosial di Situs Purbakala Pugung Raharjo

26/02/2024
Gagasan Ganjar Tentang Pertahanan Negara Bikin Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Terkesan

Gagasan Ganjar Tentang Pertahanan Negara Bikin Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Terkesan

31/07/2023
Jokowi Beri Bonus Rp 5,5 M ke Greysia/Apriyani, Eko Yuli Dapat Rp 2,5 M

Jokowi Beri Bonus Rp 5,5 M ke Greysia/Apriyani, Eko Yuli Dapat Rp 2,5 M

13/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/