DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Ribuan massa dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, tergabung dalam ‘Aliansi Lampung Memanggil’ Rabu (07/10/2020) kembali menggelar aksi unjukrasa untuk menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Usai menggelar orasi, sejumlah perwakilan massa diterima masuk ke gedung DPRD dan beraudiensi langsung dengan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto serta beberapa anggota DPRD Lampung lainnya.
Perwakilan massa sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut,Irfan Fauzi Rachman, mengungkapkan, pada Maret 2020, mereka pernah menggelar aksi serupa, namun tidak ada hasil.
“Saat ketiga kalinya aksi unjukrasa, tuntutan juga hanya ditandatangani. Sedangkan hari ini Rabu (07/10/2020) merupakan aksi unjukrasa yang keempat, kita kembali menyampaikan aspirasi. Tetapi hingga kini DPRD Lampung tidak bisa memenuhi tuntutan terkait Omnibus Law,” kata Irfan.
“Kami kembali hadir ini aksi unjukrasa,karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan yang telah disampaikan ribuan mahasiswa tentang penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan, ribuan massa aksi hari ini hanya meminta kepada 85 anggota DPRD Lampung menemui mahasiswa dan menyetujui penolakan untuk mendampingi mahasiswa mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Tolak Omnibus Law. Kami Aliansi Mahasiswa Lampung memanggil dan menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada DPRD Lampung,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan ribuan massa dan mahasiswa,Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaikan, poin pertama aksi massa tersebut,meminta kami dari 85 anggota DPRD Lampung untuk keluar gedung guna menemui mereka dan menyetujui aspirasinya melakukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Permintaan tersebut, belum bisa disetujui DPRD Lampung,” kata Mingrum Gumay. Menurut Mingrum, ada beberapa sebab permintaan tersebut tidak bisa disetujui, karena beberapa anggota DPRD Lampung lainnya sedang menyelesaikan Raperda untuk dijadikan Perda.
“Saat ini ada beberapa anggota DPRD Lampung sedang melakukan pembahasan Raperda. Jadi kami tidak mungkin semua bisa hadir di tengah aksi ini dan juga menyetujui kemauan massa dan mahasiswa,” jelas Mingrum.
Aspirasi ribuan massa dan mahasiswa ini tetap ditampung, karena ini negara demokrasi dan DPRD adalah wakil rakyat. “Gedung DPRD ini juga gedung wakil rakyat. Jika ingin menyampaikan aspirasi di sini boleh saja. Persoalan perbedaan pendapat adalah hal wajar bentuk demokrasi. Artinya, kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi sesuai aturan,” ungkap Mingrum.
“Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusinya kedepan, masih bisa digunakan aturan daerah, karena antara satu daerah dengan yang lain tidak sama. Nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Kami menyikapi persoalan dan perbedaan ini secara bijak,” jelas Mingrum. (*)
Pewarta -Ikhsan Siregar
Tim Redaksi DemokrasiNews











