DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menindaklanjuti kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu yang memutuskan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah (cakada) dari Partai. Isinya, perintah agar semuanya mematuhi protokol pencegahan covid-19 di dalam semua tahapan pilkada.
DPP PDI Perjuangan juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 di struktur Partai pada setiap tingkatan. Tim tersebut, nantinya mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi.
“Anggota dan kader Partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang,” kata Hasto Kristiyanto, Selasa (22/09/2020).
Berikut isi surat perintah DPP PDI Perjuangan yakni instruksi kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, serta Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk mematuhi beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, – Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dua, – Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, manjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan.
Tiga, – Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami.
Empat, – Struktural Partai disetiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020.
Lima, – Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi.
Enam, – Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah.
Tujuh, – Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerja sama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye.
Delapan, – Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang. (SR)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post