DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Tim advokasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hi Hipni SE – Melin H Wijaya (Himel) optimis sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan penyelenggara yakni KPUD dan Himel dapat selesai dengan cepat, tepat dan tidak berlarut-larut.
Ketua Tim Advokasi, Amri Shohar SH menegaskan tim Himel dalam penyelesaian masalah selalu mengedepankan cara-cara konstitusional, tidak akan menggunakan cara inkonstitusional, apa lagi dengan cara kekerasan di luar pertanggungjawaban hukum dan demokrasi.
“Sesuai pesan saudara ku calon Bupati Lampung Selatan, bapak Hipni, bahwa yang kami lakukan hari ini dengan mendaftarkan keberatan (Gugatan) ke bawaslu adalah sebuah proses demokrasi yang memang harus dijalankan,” kata Amri Shohar didampingi belasan pengacara seusai mendaftarkan gugatan di Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin, (28/9/2020).
Menurut mantan anggota Legislatif Lamsel periode 2009-2014 ini, keputusan KPU dengan tidak meloloskan bapaslon Himel hanya masalah perbedaan sudut pandang saja terhadap pasal-pasal yang diberlakukan untuk menetapkan paslon didalam pilkada 2020.
“Kami optimis tidak akan menjadi polemik yang berlarut-larut. Ini hanya masalah penafsiran saja, beda sudut pandang. Biasalah sebuah kontradiksi merupakan warna didalam perjalanan demokrasi. Tapi, insya Allah dengan dilaksanakanya nanti musyawarah tertutup, apabila perlu dilanjutkan musyawarah terbuka, masalah sengketa pilkada ini dapat diselesaikan dengan cara-cara konstitusi. Awalnya TMS, menjadi MS,” imbuh Amri Shohar seraya mengaku telah menyiapkan 2 saksi ahli, yakni ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi mengatakan, setelah menerima keberatan sengketa pilkada ini maka akan dilakukan registrasi. Setelah dilakukan registrasi, komisioner bawaslu selanjutnya akan melaksanakan rapat pleno, apakah keberatan yang di lakukan oleh bapaslon Himel sudah cukup atau masih ada berkas yang kurang.
“Jika masih ada yang di anggap kurang, maka bawaslu memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapinya,” ujar Hendra Fauzi.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pilkada ini akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni musyawarah tertutup (Mediasi) dan Musyawarah terbuka (Sidang Gugatan) yang sudah harus diputus 12 hari kalender sejak gugatan keberatan telah diregistrasi.
“Sesuai Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni meliputi sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tersebut berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota,” jelas pria berkacamata ini.
Pihak yang menjadi pemohon dalam sengketa antara peserta, terus Hendra Fauzi, yaitu pasangan calon atau tim kampanye, sementara pemohon dalam sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan, yaitu bakal pasangan calon dan pasangan calon.
“Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” pungkasnya seraya diamini 2 komisioner bawaslu lainnya, yakni Wazaki dan Khoirul Anam.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post