DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Sebagai tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing – masing di delapan Kabupaten / Kota di Lampung telah menetapkan nomor urut pasangan Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati maka Bupati Petahana harus cuti sementara selama masa kampanye sampai dengan pelaksanaan Pilkada.
Maka dengan demikian,Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hari ini Sabtu(26/09/2020) rencanya akan melantik lima penjabat sementara (Pjs) bupati, di Balai Keratun, komplek Pemprov Lampung.
Kelima Pjs tersebut, yakni Kepala Dinas BMBK Lampung Ir. Mulyadi Irsan M.T sebagai Pjs Bupati Way Kanan selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Drs. Sulpakar MM sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfostik) Lampung Ir. Achmad Chrisna Putra NR, M.E.P sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat, Kepala Bappeda Lampung Ir. Fredy SM, MM sebagai Pjs Bupati Lampung Timur dan Adi Erlansyah, SE, M.M sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.
Dari kelima nama tersebut, sesuai keputusan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan : Nomor : 131.18 – 2910 Tahun 2020 kemudian Nomor : 131.18 – 2915 Tahun 2020 dan Nomor : 131.18 – 2916 Tahun 2020 serta Nomor : 131.18 – 2917 Tahun 2020 dan terakhir Nomor : 131.18 -2964 Tahun 2020.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 September 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian. (red)
Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post