DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung –Setelah tahapan KPU menetapkan serta mengundi nomor urut Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020, teka-teki siapa yang akan mengisi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur akhirnya terjawab sudah hari ini Sabtu, (26/09/2020).
Pernyataan tersebut, setelah Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi mengukuhkan Ir. Fredy SM. MM sebagai Pjs Bupati Lampung Timur di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Sabtu siang (26/9/2020).
Ir. Fredy SM. MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi Lampung ditunjuk mengisi kekosongan Bupati Lampung Timur yang ditinggal cuti kampanye petahana Zaiful Bokhari selama 71 hari kedepan sampai dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Pengukuhan Ir. Fredy SM. MM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2917 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur tertanggal 24 September 2020.
Selain Ir. Fredy SM. MM, secara bersamaan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi juga mengukuhkan Ir. Mulyadi Irsan, MT sebagai Pjs Bupati Way Kanan, Ir. A. Chrisna Putra NR, MEP sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat, Drs Sulpakar MM sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan dan Adi Erlansyah, SE, MM sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.
Ke – Lima pejabat tersebut, dikukuhkan untuk menjalankan sementara roda pemerintahan di kabupaten selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta kepada Pjs Bupati dan Plt Bupati agar dapat menjalankan tugas dengan lancar, sampai Pilkada selesai, hingga kepala daerah masing-masing kabupaten terpilih.
“Selain menjalankan tugas menyukseskan Pilkada di Kabupaten tersebut, yang utama adalah mengamankan rakyat agar tidak terjangkit Covid-19. Laksanakan tugas dengan baik dan awasi protokol kesehatan selama Pilkada ini,” tegas Arinal.
Arinal Djunaidi juga berpesan dan sangat mewanti-wanti Pjs dan Plt yang ditunjuk agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatan selama ditugaskan.
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi jika ada yang menyalahi aturan dan undang-undang selama menjabat sementara sebagai Bupati di Kabupaten tersebut. Laksanakan tugas dengan amanah sebaik mungkin sehingga Pilkada sukses dan lancar,” tegasnya.(*)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post