DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Bertempat di Panorama Resort Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat mendapat penyuluhan dan sosialisasi hukum, Selasa (22/9/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Dyah Ambarwati, S.H, M.H dan Inspekturat Kabupaten Tulang Bawang Dr. Pahada Hidayat, SH, MH serta Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang bertindak selaku narasumber.
Kepada jajaran pengurus dan anggota PGRI Tulang Bawang, Pahada berpesan agar saat menjalankan tugasnya baik selaku pengajar maupun saat merealisasikan bantuan dari pemerintah hendaknya berhati-hati dan transparan.
“Karena jika kepala sekolah atau guru dalam menjalankan anggaran tidak sesuai peraturan, maka tidak akan menutup kemungkinan akan berhadapan dengan Inspektorat dan kejaksaan,” ujar Pahada.
Sementara, agar tidak terkesan garang, selaku Kajari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati menghimbau para guru agar tidak takut dengan Jaksa. “Karena jadi Jaksa itu juga berkat jasa dari guru, tapi takutlah dengan kesalahan yang dilakukan,” selorohnya.
Selaku pengguna anggaran, lanjut Dyah, Kepala Sekolah tidak perlu takut dengan jajaran penegak hukum, asal dalam menjalankan bantuan sudah sesuai juknis, peraturan dan perundangan. “Dalam menegakkan hukum, Kejaksaan tidak akan pernah toleransi terhadap pelanggar hukum,” tandasnya.
Agar suasana lebih santai, dalam materinya, sesekali Diyah menguji konsentrasi peserta dengan cara memberi souvenir bagi guru yang bisa menjawab pertanyaan terkait materi yang di sampaikan. Suasana pun jadi hidup lantaran banyak pertanyaan.
“Jika sekolah mendapat bantuan ada pihak ke tiga yang mengawasi proyek pembangunan sekolah, bagaimana menyikapinya,” tanya salah satu peserta sosialisasi kepada Kajari.
“Memang ada wewenang media atau lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi, maka transpara si diperlukan dengan memasang plang pembangunan, hadapi dengan tenang dan jangan turun mentalnya,” jawab Kajari.
Tak kalah menarik sebuah pertanyaan lucu juga terlontar dari salah satu peserta yang rata-rata adalah tenaga pendidik ini. “Negara ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi mengapa tidak ada Undang- Undang Perlindungan Guru,” celetuknya.
“Secara sefesifik, tidak ada UU yang mengatur, tapi Kode Etik Guru itu juga bisa melindungi guru. Kami dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang membuka pintu bagi PGRI untuk konsultasi hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post