• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

DemokrasiNews
25/06/2020
in Ekonomi
Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

DEMOKRASINEWS : Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6).


Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pada rapat tersebut Presiden, Wakil Presiden, juga dengan beberapa menteri, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta aparat penegak hukum, yaitu dari unsur kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi


”Ini di dalam rangka untuk menyampaikan suatu keputusan pemerintah yang sangat penting di dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu.

Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Pemerintah Akan Tempatkan Uang Negara pada Himbara untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi


Sebagaimana diketahui, Menkeu menyebutkan bahwa dengan adanya Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk Penyelamatan Ekonomi Nasional dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Untuk melengkapi aturan tersebut, Menkeu sampaikan telah mengeluarkan Peraturan Menkeu Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.


”Ini merupakan revisi atau penyesuaian dari PMK sebelumnya, yaitu Nomor 3/PMK05 Tahun 2014 mengenai penempatan uang negara dan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah secara rutin kita lakukan semenjak tahun 2014,” jelas Menkeu.


Dalam rangka untuk penanganan pandemi coronavirus disease dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Menkeu sampaikan PMK tersebut direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.


Menurut Menkeu, Presiden dan seluruh kabinet terus melakukan evaluasi dan mengidentifikasi supaya segera melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
”Ini karena kita melihat aktivitas ekonomi terutama pada bulan April-Mei yang lalu menunjukkan suatu penurunan yang cukup tajam. Dan oleh karena itu, langkah-langkah untuk memulihkan ekonomi menjadi sangat penting,” ujarnya.


Penempatan di Himbara.
Sementara itu, Menkeu jelaskan bahwa landasan hukum dari melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.


Untuk itu, Menkeu telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana Pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan kepada bank umum nasional.


”Tujuannya seperti Bapak Presiden tadi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan-pemulihan sektor riil,” ungkap Menkeu.


Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, menurut Menkeu, karena ada dua larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing atau pembelian valuta asing.


Ia menegaskan bahwa dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil. Pada kesempatan itu, Menkeu sampaikan akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO Himbara dan untuk Kemenkeu diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan.


”Tadi Bapak Presiden minta kepada Menteri BUMN untuk ikut memonitor penggunaan dana ini di dalam rangka untuk mendorong sektor riil. Bapak Presiden meminta kami berdua dan nanti didukung oleh BPKP untuk melihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulan,” ungkapnya.


Pemerintah, menurut Menkeu, akan pada Himbara akan melakukan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti yang kita peroleh waktu kita tempatkan di Bank Indonesia, yaitu 80% dari 7-Days Repo Rate-nya BI.


”Suku bunga yang rendah ini diharapkan akan mampu mendorong Bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah,” ujarnya.


Menurut Menkeu, Pemerintah akan melakukan terus evaluasi dan Presiden meminta kepada Kemenkeu untuk melakukan berbagai persiapan apabila langkah ini bisa betul-betul meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank-bank umum sehat yang memiliki kemampuan untuk mendorong sektor riil ke depan.


”Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di Bank-bank Himbara tersebut. Dan masing-masing tentu akan kemudian menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riil-nya,” pungkas Menkeu akhiri pernyataan. (TGH/EN)

Sumber SetKab RI

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Menjemput Harapan: Rumah Layak dan Dukungan Modal Disiapkan Pemkab Lampung Utara
Advertorial

Menjemput Harapan: Rumah Layak dan Dukungan Modal Disiapkan Pemkab Lampung Utara

DemokrasiNews
15/08/2026
Merah Putih Menyapa di Jalanan, 81 Mobil Maxim Tebar Kebahagiaan pada HUT ke-81 RI
Advertorial

Merah Putih Menyapa di Jalanan, 81 Mobil Maxim Tebar Kebahagiaan pada HUT ke-81 RI

DemokrasiNews
14/08/2026
Jembatan Garuda di Way Bungur: Ketika Infrastruktur Menjadi Jalan Menuju Harapan
Advertorial

Jembatan Garuda di Way Bungur: Ketika Infrastruktur Menjadi Jalan Menuju Harapan

DemokrasiNews
14/08/2026
Langkah Besar PHE OSES, Teknologi CEOR Buka Peluang Baru Ketahanan Energi Nasional
Nasional

Langkah Besar PHE OSES, Teknologi CEOR Buka Peluang Baru Ketahanan Energi Nasional

DemokrasiNews
08/08/2026
PHE OSES Berdayakan Perempuan Pesisir Pulau Sabira Lewat Program Pendekar Sabira
Business

PHE OSES Berdayakan Perempuan Pesisir Pulau Sabira Lewat Program Pendekar Sabira

DemokrasiNews
07/08/2026
Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga
Desa

Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga

DemokrasiNews
04/08/2026

Related News

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

31/07/2026
Ucapan Terima Kasih Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo Viral: “Tunggu Kami ya, Pak”

Ucapan Terima Kasih Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo Viral: “Tunggu Kami ya, Pak”

25/10/2025
Siapkan Lahan Pertanian, Pemkab Lampung Selatan Komitmen Dukung PLP2B

Siapkan Lahan Pertanian, Pemkab Lampung Selatan Komitmen Dukung PLP2B

12/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/