Demokrasinews.co.id: Pesawaran – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi menugaskan Endro Suswantoro Yahman untuk memimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran gantikan M Nasir.
“Keputusan tersebut sudah diumumkan Ketua DPD Partai (Kamis, 03/09/2020). Berdasarkan SK DPP Partai, pak Endro Yahman sebagai Ketua, dan pak Suprapto sebagai Sekretaris DPC,” jelas Mingrum Gumay Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi, (7/9/2020).
Mingrum Gumay menjelaskan, keputusan tersebut dipandang perlu diambil DPP Partai untuk mengamankan keputusan DPP Partai yang mengusung Dendi-Marzuki sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dalam Pilkada, Desember mendatang
Lanjutnya, langkah tersebut terpaksa diputuskan DPP setelah DPD menerima surat dari DPC Pesawaran yang ditandatangani Ketua M. Nasir dan Sekretaris Sucipto yang menyatakan ketidaksediaan M. Nasir sebagai Petugas Partai untuk mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan ke KPU.
“Beliau memberikan surat tidak bersedia melaksanakan Keputusan DPP Partai, yaitu mendaftarkan Dendi-Marzuki sebagai Cakada (ke KPUD). Jadi ketika beliau memutuskan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai petugas Partai, otomatis DPP menunjuk petugas Partai lainnya untuk melaksanakan Keputusan DPP Partai,” jelasnya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung ini mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan untuk senantiasa patuh pada hasil musyawarah dan Keputusan Partai. “Harus diingat, PDI Perjuangan itu demokratis, bermusyawarah dan mufakat,” tukasnya.
Dan, lanjut Mingrum Gumay, ketika DPP Partai sudah mengambil keputusan, semua kader, semua petugas Partai (struktur DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting, legislatif maupun eksekutif) harus menjalankan keputusan tersebut secara total. “Dan mengamankan keputusan DPP tersebut,” paparnya.
“Seperti yang ditegaskan Ketua Umum Partai, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri, saat Kongres beberapa waktu lalu, PDI Perjuangan bukan gerombolan. PDI Perjuangan adalah organisasi yang teratur, terstruktur, dan berdisiplin. Semua berdasarkan aturan yang jelas, AD/ART Partai,” jelasnya.
“Harus diingat, kita ini dalam mengambil keputusan menjunjung demokrasi, musyawarah dan mufakat dalam garis konstitusi. Para Petugas Partai, baik itu struktural, jajaran legislatif maupun jajaran eksekutif harus tunduk pada hasil musyawarah.
Ketika Partai sudah memutuskan siapa yang bakal diusung, seluruh jajaran, baik DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting harus mengamankan itu. Kalua ada Anggota kita yang menyimpang dari itu, dia punya konsekwensi yang sudah diatur dalam AD/ART,” pungkas Mingrum Gumay.
Pewarta: Ikhsan
Editor: Andono
Discussion about this post