DEMOKRASINEWS:Metro – Jelang pilkada tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, mengeluarkan pengumuman No: 459/PL. 02.2-Pu/1872/KPU-Kot/VIII/2020 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.
Berikut isi pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Metro tahun 2020:Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian Tanggal 4 dan 5 September 2O2O dilakukan pukul 08.00 s.d. 16.00 WlB. Tanggal 6 September 2O2O dilakukan pukul 08.00 s.d. 24.00 WlB, bertempat di Kantor KPU Kota Metro Jalan Letjend Alamsyah RPN No.17 Metro.
Bagi bakal pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Waki lWalikota dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bagi bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh,Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
Proses Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Sedangkan ketentuannya, Partai Polltik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan, Memperoleh kursi di DPRD Kota Metro paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kota Metro pada Pemilu Tahun 2019, atauMemperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kota Metro Tahun 2019.
Untuk persyaratan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020 adalah memperoleh dukungan minimal sebanyak 10 % dari Jumlah Mata Pilih dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum terakhir (114.311), yaitu sebanyak 11.432 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% Jumlah Kecamatan di Kota Metro (5 Kecamatan) yaitu, 3 (Tiga) Kecamatan.
Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakrl Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Didasarkan pada ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor I tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.
Dalam rangka memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KPU Kota Metro di Kantor KPU Kota Metro Jln. Letjend. Alamsyah RPN No. 17 Metro atau menghubungi nomor telepon (0725) 41486 serta dapat diakses melalui Website KPU Kota Melro kpu-metrokota.go.id.
Pewarta: Akbar
Editor: Andono
Discussion about this post