DEMOKRASINEWS : Maluku Utara, Halmahera Selatan (16/08/2020) – Berdasarkan investigasi dan memantau langsung di lapangan oleh di wilayah Transmigrasi Gane Timur menemukan praktek penebangan liar (Ilegal Logging) tumbuh subur.
Bermasam-macam jenis kayu diambil oleh para operator sensor, dan pembeli kayu dari luar daerah. Jenis kayu besi adalah katagori kayu kelas satu, dan jenis kayu lain seperti Marfala, Ketapang, Binuang, Samama, dan lain – lain merupakan kayu kelas dua juga diincar oleh para penebang ilegal.
Proses penebangan liar (Ilegal Logging) ini sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini pihak berwenang tidak mampu mengatasi praktek yang bertentangan dengan hukum ini.
Setiap hari mobil pengangkut keluar masuk di wilayah Transmigrasi membawa kayu untuk dipasarkan, barang ilegal itu melewati wilayah kerja hukum Polsek Kecamatan Gane Timur.
Menurut Afan, sebagai Kepala Dusun Rawa Jaya Satuan Pemukiman (SP 3) Transmigrasi Gane Timur menyampaikan, sudah lama saya melihat oknum atau pelaku tidak bertanggung jawab melakukan penebangan kayu di wilayah Transmigrasi, kami tidak mampu mencegah.
Akibatnya dampak banjir beberapa minggu lalu juga tidak terlepas dari ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap pembalakan liar sehingga hutan rusak, kayu habis, dan terjadi longsor di mana-mana,” jelas Afan.
Sementara Kapolsek Gane Timur, M. Arsyad Dupa, menjelaskan, terkait dengan penebangan kayu di wilayah transmigrasi sejauh yang saya ketahui terdapat tiga izin Hutan Hak atau APL yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi.
Kaitannya dengan keluhan masyarakat di wilayah Transmigrasi mengenai penebangan kayu secara tidak terkendali, saya kira perlu juga dikoordinasi dengan Instansi yang mengeluarkan Ijin, karena pihaknya secara teknis mengetahui tata cara pengelolaan kayu hasil hutan secara benar,” M. Arsyad Dupa.

Rizal Rahmadi, selaku Kepala UPTD, Dinas Kehutanan Halmahera Selatan, pihaknya sudah berulangkali turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada warga soal penebangan hutan, namun hasilnya belum maksimal karena masyarakat belum sadar atas dampak negatif dari pembalakan liar tersebut.
KPH sudah berulangkali mengingatkan, bahkan pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait pembalakan liar (Ilegal Logging) namun praktek tersebut masih saja terjadi,” tutup Rizal.
Pewarta : Asrul Lamunu
Tim Redaksi DemokrasiNews











