DEMOKRASINEWS, Musi Banyuasin, 30 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan.
Kasus-kasus yang diungkap didominasi praktik ilegal, mulai dari illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi serta Kasi Humas AKP S. Hutahaean.

“Dalam kurun waktu empat bulan, kami telah menangani 10 perkara dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal, hingga pemalsuan BBM,” ujar Ruri kepada awak media.
Ruri merinci, pada Januari 2026 terdapat dua kasus, yakni illegal refinery dan kebakaran di lokasi penyulingan ilegal, dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap II.
Pada Februari 2026, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan berada pada tahap I.

Memasuki Maret 2026, aparat mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan menunggu proses P21.
Sementara itu, pada April 2026 terdapat enam kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kasus kebakaran lokasi pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.
Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor migas guna menjaga keamanan serta mencegah kerugian negara.( Red/ Rls Tribrata Hms Polres Musi Banyuasin )











