DEMOKRASINEWS, Serang, Banten – Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perwakilan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan perusahaan pers merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam mendata perusahaan pers.
“Ini mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujarnya.
Winarto menyampaikan, pendataan tidak hanya bertujuan mengetahui jumlah perusahaan pers di Indonesia. Lebih dari itu, pendataan diarahkan untuk mendorong perusahaan pers memenuhi standar yang ditetapkan agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.
Standar tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya tahun 2008.
Menurut Winarto, pendataan perusahaan pers dilakukan melalui dua tahap verifikasi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yaitu verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Verifikasi administratif mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen legal perusahaan sesuai klasifikasi usaha berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diizinkan untuk usaha pers, seperti media cetak, portal web, televisi, radio, kantor berita, hingga kegiatan pendukung seperti percetakan, periklanan, dan produksi konten.
Dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian perusahaan beserta pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, pengumuman alamat redaksi di media, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan yang mengatur jenjang karier wartawan.
Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang, peraturan perusahaan tersebut wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang dinyatakan lolos tahap ini akan memperoleh status Terverifikasi Administratif dan berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Pada tahap verifikasi faktual, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan media untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan. Aspek yang diperiksa meliputi lokasi dan kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, mekanisme kerja redaksi, hingga keberlangsungan produksi berita.
Dalam proses ini, kehadiran pemimpin perusahaan serta penanggung jawab atau pemimpin redaksi menjadi keharusan. Perusahaan yang memenuhi seluruh ketentuan akan memperoleh status Terverifikasi Faktual.
Selain aspek administratif dan fisik, Dewan Pers juga melakukan penilaian terhadap konten pemberitaan. Pemeriksaan mencakup produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan atas isu tertentu, penerapan kaidah penulisan jurnalistik, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Winarto menegaskan, kualitas konten menjadi indikator penting karena berkaitan langsung dengan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mendorong supremasi hukum dan demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pendataan ini pada akhirnya bertujuan memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran pers sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya.
Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah pengelola media dari berbagai daerah yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten. Dewan Pers berharap, melalui pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pendataan, perusahaan pers dapat terus berbenah dan meningkatkan standar profesionalisme.( Red/Prie/Rls)











