• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi

DemokrasiNews
07/02/2026
in Uncategorized
Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi

DEMOKRASINEWS, Serang, Banten – Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perwakilan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan perusahaan pers merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam mendata perusahaan pers.

“Ini mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujarnya.

Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi

Winarto menyampaikan, pendataan tidak hanya bertujuan mengetahui jumlah perusahaan pers di Indonesia. Lebih dari itu, pendataan diarahkan untuk mendorong perusahaan pers memenuhi standar yang ditetapkan agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.

Standar tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya tahun 2008.

Menurut Winarto, pendataan perusahaan pers dilakukan melalui dua tahap verifikasi sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yaitu verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Verifikasi administratif mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen legal perusahaan sesuai klasifikasi usaha berbasis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diizinkan untuk usaha pers, seperti media cetak, portal web, televisi, radio, kantor berita, hingga kegiatan pendukung seperti percetakan, periklanan, dan produksi konten.

Dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian perusahaan beserta pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, pengumuman alamat redaksi di media, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan yang mengatur jenjang karier wartawan.

Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 10 orang, peraturan perusahaan tersebut wajib disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang dinyatakan lolos tahap ini akan memperoleh status Terverifikasi Administratif dan berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Pada tahap verifikasi faktual, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor perusahaan media untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan. Aspek yang diperiksa meliputi lokasi dan kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, mekanisme kerja redaksi, hingga keberlangsungan produksi berita.

Dalam proses ini, kehadiran pemimpin perusahaan serta penanggung jawab atau pemimpin redaksi menjadi keharusan. Perusahaan yang memenuhi seluruh ketentuan akan memperoleh status Terverifikasi Faktual.

Selain aspek administratif dan fisik, Dewan Pers juga melakukan penilaian terhadap konten pemberitaan. Pemeriksaan mencakup produktivitas berita, sumber berita, kontinuitas pemberitaan atas isu tertentu, penerapan kaidah penulisan jurnalistik, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Winarto menegaskan, kualitas konten menjadi indikator penting karena berkaitan langsung dengan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mendorong supremasi hukum dan demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pendataan ini pada akhirnya bertujuan memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran pers sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya.

Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah pengelola media dari berbagai daerah yang tengah mengikuti rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten. Dewan Pers berharap, melalui pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pendataan, perusahaan pers dapat terus berbenah dan meningkatkan standar profesionalisme.( Red/Prie/Rls)


Berita Terkini

Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi UU KIP untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Nasional
Uncategorized

Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi UU KIP untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Nasional

DemokrasiNews
09/05/2026
Polres Musi Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kejahatan Migas, 15 Tersangka Diamankan
Uncategorized

Polres Musi Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kejahatan Migas, 15 Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
30/04/2026
Panitia Pengukuhan Pengurus Jamur Kesuma Resmi Dibubarkan
Uncategorized

Panitia Pengukuhan Pengurus Jamur Kesuma Resmi Dibubarkan

DemokrasiNews
21/12/2025
PWI Lampung Mantapkan Profesionalisme Pers Lewat UKW ke-37 Bersama PHE OSES
Uncategorized

PWI Lampung Mantapkan Profesionalisme Pers Lewat UKW ke-37 Bersama PHE OSES

DemokrasiNews
11/12/2025
Zulfa Mustofa Resmi Pimpin PBNU dan Tegaskan Ingin Jadi Solusi, Bukan Konflik
Uncategorized

Zulfa Mustofa Resmi Pimpin PBNU dan Tegaskan Ingin Jadi Solusi, Bukan Konflik

DemokrasiNews
11/12/2025
PWI Lampung Timur Audiensi dengan Sekda: Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Uncategorized

PWI Lampung Timur Audiensi dengan Sekda: Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

DemokrasiNews
28/09/2025

Related News

Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa

Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa

26/08/2023
Should HR report to finance? here are 3 things you should consider

Should HR report to finance? here are 3 things you should consider

12/04/2022
Pameran “Memetri” di UGM: Mengintegrasikan Seni, Budaya, dan Kearifan Lokal dalam Menyikapi Krisis Iklim

Pameran “Memetri” di UGM: Mengintegrasikan Seni, Budaya, dan Kearifan Lokal dalam Menyikapi Krisis Iklim

07/10/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/