DEMOKRASINEWS : Anggota DPR-RI Komang Koheri Komisi VIII membidangi Bidang Persoalan Sosial,Bidang Keagamaan, Bencana Nasional dan Perlindungan Anak dan Perempuan Rabu pagi (29/07/2020) kunjungan kerja atau reses ke Kantor Kementerian Agama ( KEMENAG ) Lampung Timur. Kunjungan reses ini merupakan program yang harus dilaksanakan untuk mengetahui keluhan atau menyerap aspirasi.
Komang Koheri menyampaikan Komisi VIII DPR-RI dari 20 anggota DPR-RI perwakilan Propinsi Lampung hanya dirinya. Saya minta apa yang menjadi keluhan terkait siar agama minta disampaikan untuk diperjuangkan baik soal anggaran atau fasilitas. Namun hal ini kita akan melihat alokasi anggaran yang sudah diploting untuk kegiatan tersebut.
Sementara Karwito Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Timur mengatakan banyak persoalan soal kebijakan anggaran yang terbebani kepada Kemenag antara lain pembayaran insentif dan sertifikasi untuk guru agama yang notabenenya pegawai Pemkab. ” Seharusnya ada kewenangan terpisah untuk antara guru agama yang diangkat Pemkab dan guru agama yang diangkat melalui Kemenag. Sehingga kami tidak terbebani persoalan anggaran untuk membayar sertifikasi karena ada perbedaan Surat Keputusan Pengangkatan yang dilakukan oleh Menpan dan Kemenag,” jelas Karwito.
Selain persoalan anggaran untuk kesejahteraan guru agama dan pegawai pelaksana tugas lainnya dapat kami sampaikan pada tahun 2020 ini Kemenag Lampung Timur gagal memberangkatkan jama’ah haji sebanyak 700 orang karena faktor pandemi Covid -19. Selain jama’ah haji juga ribuan jama’ah umroh yang tertunda keberangkatannya. Berharap melalui anggota DPR-RI selain laporan persoalan haji dan umroh khususnya falitas lain yang di tingkat kecamatan khususnya ada beberapa Kantor Urusan Agama ( KUA) kondisi butuh perhatian pembangunan.” ungkap Karwito.
Menutup acara pertemuan atau reses ini Komang Koheri menyatakan,” Setelah melakukan reses ini hasilnya kita akan bahas bersama -sama dengan teman-teman di DPR-Ri khususnya di Komisi VIII dan komissi lainnya karena saling keterkaitan. Sebab di dalam aturan jika terkait antara Pemerintah Daerah,Pemerintah Propinsi yakni Eksekutif tentunya akan melalui tahapan,kemudian disampaikan ke kami DPR-RI untuk dibahas dan ditetapkan dalam undang – undang,” jelas Komang.
Redaksi DemokrasiNews : Priyono