• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

DemokrasiNews
27/07/2020
in Kesehatan
Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

DEMOKRASINEWS : Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit. 

KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Menkes Terbitkan Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalana. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inapa. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probablec. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidensKriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. 3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit. Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan COVID-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (Humas Kemenkes/EN)

Sumber SetKab RI

 Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

70 Mitra Pengemudi Maxim di Bandar Lampung Berpartisipasi dalam Donor Darah, Dukung Stok Darah Nasional
Advertorial

70 Mitra Pengemudi Maxim di Bandar Lampung Berpartisipasi dalam Donor Darah, Dukung Stok Darah Nasional

DemokrasiNews
19/06/2025
Bupati Lampung Timur Resmikan Poskestren, Dorong Santri Jadi Pelopor Kesehatan Masyarakat
Advertorial

Bupati Lampung Timur Resmikan Poskestren, Dorong Santri Jadi Pelopor Kesehatan Masyarakat

DemokrasiNews
23/05/2025
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Sosok Sederhana dan Penuh Dedikasi
Tokoh

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia, Sosok Sederhana dan Penuh Dedikasi

DemokrasiNews
16/05/2025
Mahasiswa UIN RIL Gelar Aksi Layanan Sehat, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Bersama YBM PLN
Advertorial

Mahasiswa UIN RIL Gelar Aksi Layanan Sehat, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Bersama YBM PLN

DemokrasiNews
15/12/2024
dr. Delvi Rusitaini Putri Melepas Rombongan PERSADIA Lampung ke Jakarta Diabetes Walk
Advertorial

dr. Delvi Rusitaini Putri Melepas Rombongan PERSADIA Lampung ke Jakarta Diabetes Walk

DemokrasiNews
17/11/2024
Tubaba Pecah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Gembira Bersama Sutono, Cawagub Lampung No 1
Politik

Tubaba Pecah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Gembira Bersama Sutono, Cawagub Lampung No 1

DemokrasiNews
12/11/2024

Related News

Musrenbang, Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Masih Jadi Penekanan Wabup Azwar Hadi Kepada Aparatur Pemerintahan

Musrenbang, Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Masih Jadi Penekanan Wabup Azwar Hadi Kepada Aparatur Pemerintahan

19/03/2021
Pelaku dan Pengelola Pariwisata Brebes Divaksin

Pelaku dan Pengelola Pariwisata Brebes Divaksin

20/09/2021
Sepak Bola Indonesia Berduka, 127 Orang Tewas Kerusuhan di Kanjuruhan Malang 

Sepak Bola Indonesia Berduka, 127 Orang Tewas Kerusuhan di Kanjuruhan Malang 

02/10/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/