DEMOKRASINEWS : Miliki Narkoba jenis sabu seberat 0,59 gram, pemuda asal Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Lampung Timur di gelandang ke Mapolres Lampung Timur.
Tersangka, AS (35) di tangkap Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur, minggu (12/7/2020). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba, 4 klip plastik sedang serta alat hisap sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan pengerebekan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Susan
Tim Redaksi DemokrasiNews










