DEMOKRASINEWS – Polsek Way Tuba berhasil mengamakan DPO elaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/6/2020).
Tersangka insial FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Marta Pura Kabupaten Oku Timur
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas mengatakan, kronologisnya terjadi pada Senin 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 Wib.
“Saat itu korban Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya bersama rekanya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO),” ujarnya.
Modusnya, lanjut Kapolsek, pelaku mengendarai 2 unit motor memepet motor korban dan menyuru berhenti. Setelah korban berhenti, salah satu pelaku turun dan mengancam korban dengan pisau. Karena takut, sepeda motor korban berhasil di bawa kabur pelaku.
“Kronologis penangkapan pelaku pada Selasa tanggal 09 Juni 2020, anggota unit reskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur,” kata Kapolsek.
Kemudian, masih kata Kapolsek, di pimpin Kanit Reskrim, petugas yang dapat informasi langsung menuju Tkp dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur. “Dan saat itu pula, pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara barang bukti berupa kendaraan bermotor Honda supra X 125 Nopol BE 8142 WJ dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku yang saat ini sedang menjalani hukuman, dan satu lagi masih DPO Polres Way Kanan.
“Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek
Pewarta : Kusmawati
Editor : M. Choiri, S











