DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Daerah gencar mengampanyekan penanganan dan pencegahan wabah Covid-19, salah satu nya warga diwajibkan untuk menggunakan masker. Dalam hal ini Pemerintah pusat tidak tinggal diam yakni dengan menggelontorkan Dana Desa (DD), dan dari dana tersebut harus di belanjakan untuk keperluan masker yang harus di bagikan ke setiap warga di Desa tersebut.
Dari data yang di dapat melalui penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur Husin, dari 8 Desa se-Kecamatan Pasir Sakti harus menggelontorkan masker sebanyak 68.500 masker.
“Dari jumlah tersebut semua jiwa harus menerima dua masker” kata Husin, Jumat (13/11/2020).
Namun hasil penelusuran Husin, dengan mengambil sempel beberapa warga di delapan desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, dalam satu Kepala Keluarga (KK) hanya mendapatkan dua masker.
“Tapi faktanya yang mendapatkan masker hanya per KK saja, bukan per warga. Dinas terkait seperti Inspektorat harus melakukan penegasan kepada aparat desa” terang Husin.
“Belum lagi terkait Bantuan dampak Covid-19 dari DD, di Kecamatan Pasir Sakti masih banyak kejanggalannya” tambah Husin.
Terpisah Camat Pasir Sakti Sibran Mulsi, membenarkan bahwa pemberian masker dari sumber Dana Desa (DD) per KK 2 masker, yang seharusnya satu orang dua masker, hal itu dilakukan karena sudah banyak sumber lain yang membagikan masker.
Dari penjelasanya, sebelum ada instruksi dari Pemerintah Pusat untuk pembelian masker, pihak kepala desa sudah membebankan DD untuk keperluan pembangunan fisik.
“Apa yang kami sampaikan ini informasi dari Kasi saya dan pendamping DD” ujar Sibran Mulsi.
Sementara, Sekertaris Gugus Tugas Lampung Timur Mashrur menegaskan bahwa setiap warga wajib menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah, hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19.
Pewarta: Anwar
Editor: Susan











