DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jika sebelumnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diperpanjang hingga bulan September 2020, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang.
Hal itu berdasarkan Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penanganan fakir Miskin Nomor 18//SK/HK.02.02/4/2020.
Kepala Dinas Sosial Lampung Timur Darmuji mengungkapkan, sebelumnya ditetapkan BST Kemensos RI tersebut untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Namun keputusan terbaru ditetapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan hingga Desember mendatang atau diperpanjang selama enam bulan.
Dalam keputusan itu juga disebutkan, besaran nilai BST yang sebelumnya sejumlah Rp600.000 per keluarga untuk tahap I, tahap II dan tahap III dan sejumlah Rp300.000 per keluarga untuk tahap IV, tahap V, tahap VI, tahap VII, tahap VIII, dan tahap IX.
”Jangka waktu pemberian BST dilaksanakan sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. Selain mengubah besaran nilai BST dan jangka waktu pemberian BST sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin ini menambahkan mengenai penerima bantuan sosial tunai,” ungkapnya, Senin (09/11/2020).
Dijelaskan, penerima BST sebagaimana dapat diberikan kepada penyandang disabilitas dan atau lanjut usia sesuai usulan dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
”Penerima BST itu juga dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan usulan dari kementerian lembaga pemerintah Non-kementerian melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.” jelas Darmuji.
Darmuji menambahkan, total masyarakat Lampung Timur yang mendapatkan program BLT Kemensos akibat dampak Covid-19 mencapai 27.000an dari 264 Desa. ( * )
Tim Redaksi DemokrasiNews










