• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

DemokrasiNews
03/11/2020
in Nasional
BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. 

Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. 

BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya. (Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN/UN)

Sumber – SetKab RI

Tim Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Kemendagri Apresiasi Komitmen Lampung Timur, Peluang Jadi Lokus Prioritas WEFSRID Makin Terbuka
Advertorial

Kemendagri Apresiasi Komitmen Lampung Timur, Peluang Jadi Lokus Prioritas WEFSRID Makin Terbuka

DemokrasiNews
09/06/2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor
Nasional

Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor

DemokrasiNews
09/06/2026
SPMB Online dan Tantangan Literasi Digital, Disdikbud Lampung Perkuat Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

SPMB Online dan Tantangan Literasi Digital, Disdikbud Lampung Perkuat Pendampingan Masyarakat

DemokrasiNews
07/06/2026
SPMB Online di Lampung Dikeluhkan Wali Murid, Keluarga Kurang Mampu Mengaku Kesulitan Akses Pendaftaran
Pendidikan

SPMB Online di Lampung Dikeluhkan Wali Murid, Keluarga Kurang Mampu Mengaku Kesulitan Akses Pendaftaran

DemokrasiNews
07/06/2026
Dari Armuzna hingga Tanah Air, Semangat Melayani Tak Pernah Padam
Edukasi

Dari Armuzna hingga Tanah Air, Semangat Melayani Tak Pernah Padam

DemokrasiNews
06/06/2026

Related News

Basarah Beberkan Kedekatan PDI Perjuangan dengan Mahfud MD

Basarah Beberkan Kedekatan PDI Perjuangan dengan Mahfud MD

15/04/2023
HMI Lampung Timur Gelar Bakti Sosial Santunan Anak Yatim

HMI Lampung Timur Gelar Bakti Sosial Santunan Anak Yatim

07/05/2021
BNPB Efektifkan Penggunaan Helikopter pada Penanganan COVID -19

BNPB Efektifkan Penggunaan Helikopter pada Penanganan COVID -19

23/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/