DEMOKRASINEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus menangkap lima terduga penyalahguna Narkotika saat pesta sabu di Pekon Karang Agung ,Kecamatan Semaka, Tanggamus, Jumat (5/6/20).
Dari ke 4 terduga seorang di antaranya DE gadis 19 tahun warga Kuripan, UM (49) warga Karang Agung, AN (49) warga Wonoboso, AP (34) warga Negeri Agung dan IK alias San (43) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung.
Selain kelima terduga, polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton,Kecamatan Semaka, sebab ia diduga hendak membeli sabu kepada salah seorang terduga.
Barang bukti yang berhasil di amankan, dari terduga UM 10 plastik klip berisi sabu seberat 3,45 gram, 5 plastik bekas pakai, timbangan digital dan uang tunai Rp 1,5 juta, plastik kosong, dompet dan handphone.
Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan AN, AP, IK alias San berupa 3 plastik klip bekas pakai, 4 pipa kaca bekas pakai, 10 pipet, 4 korek api gas dan sebuah dompet warna hitam.
Barang bukti dari tangan DE alias Tata sekaligus diakui UM adalah berupa 3 pipa kaca / pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu atau bong, 6 buah pipet atau sedotan dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, para terduga ditangkap di salah satu rumah di Pekon Karang Agung.
“Para terduga ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah tidak jauh dari rumah UM,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Minggu (7/6/20) sore.
Kasat menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat dirumah tersebut, sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan lokasi sejak pagi hari.
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, maka pada pukul 17.00 Wib, tim merangsek masuk ke rumah tersebut, sehingga berhasil mengamankan 5 terduga yang sedang pesta sabu.
Selang beberapa menit saat melakukan pencarian barang bukti di TKP, tiba-tiba masuk ke dalam rumah tersebut seorang pria berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.
“Pria berinisial LK, masuk ketika petugas berada di dalam rumah diduga hendak membeli sabu. Sehingga ia turut diangkut untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Lanjut Kasat, para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif guna guna menelusuri siapa pemasok sabu kepada para terduga tersebut.
“Terhadap para terduga masih diperiksa intensif, sebab mereka masih bungkam terkait asal sabu tersebut,” tegasnya.
Untuk sementara, para ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Doni/Nico
Editor : M. Choiri, S











