DEMOKRASINEWS – Revisi Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) bertujuan untuk menjaga dan melindungi ekosistem serta pesisir pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Lampung.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat menjawab awak media DemokrasiNews di sela-sela kegiatanya di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat 21 Agustus 2020.
Menurut Mingrum, revisi Perda RZWP3K bertujuan untuk menjaga dan melindungi ekosistem dan kawasan pesisir pulau-pulau kecil di wilayah Lampung agar tidak terjadi kerusakan dan alih fungsi yang berujung rusaknya ekosistem serta wilayah laut dan kepulauan.
“Dalam melaksanakan program pembangunan, kita semua harus memperhatikan kelestarian dan ramah lingkungan. Hal ini di lakukan agar ekosistem dan alamnya bisa tetap terjaga. Intinya, pembangunan berwawasan dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ditambahkan politisi PDI-Perjuangan ini, Perda tersebut harus ketat mengatur terkait unsur pidana dan perdatanya serta unsur tata usaha negaranya, ketiga unsur ini harus tegas masuk kedalam perda itu dan tidak berdiri sendiri dan tentunya juga ada peraturan yang lain.
“Perubahan revisi Perda ini dalam rangka lebih memperbaiki kondisi alam sekitar bukan sebaliknya malah menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, untuk itu di butuhkan masukan dari publik yang sifatnya membangun guna efektifnya Perda ini,” tandasnya.
Pewarta : Ikhsan
Editor : M. Choiri, S











