DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan,6 November 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan distribusi 155 ton beras tanpa merek dan label identitas produk. Aktivitas pengiriman yang diduga berlangsung tujuh kali selama Agustus hingga Oktober 2026 itu memiliki nilai transaksi sekitar Rp 2,09 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menghentikan truk Hino bernomor polisi BA 9808 KU di Rest Area KM 20 B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/10/2026) dini hari.
Petugas menemukan 440 karung beras dengan berat total sekitar 22 ton di dalam truk tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh karung tidak mencantumkan merek maupun label identitas produk. Kemasan hanya memuat kode IR 42.
Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perdagangan.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit truk yang membawa 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton,” kata Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Polisi turut mengamankan pengemudi truk berinisial RI. Berdasarkan pemeriksaan, RI mengaku mengangkut beras tersebut dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, untuk dikirim ke Karawang, Jawa Barat.
“Dari keterangan pengemudi truk ini barang ini akan dibawa ke Karawang. Ini dibawa dari Riau,” ujar Sumarto.
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusi beras tersebut. Hasilnya, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial ZH yang diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi pengiriman serupa telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Total beras yang diduga didistribusikan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,09 miliar.
“Temuan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap ZH. Dari keterangan ZH, ini sudah yang kesekian kali, sudah ketujuh kali,” jelas Sumarto.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit truk Hino, 440 karung beras seberat sekitar 22 ton, dua telepon genggam masing-masing Redmi Note 14 dan iPhone 16 Pro Max, serta dokumen surat jalan dan kendaraan.
Untuk memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Lampung berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Sumarto.( Red/Rls TribrataNews Hms Polda Lampung)














