• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar

DemokrasiNews
06/11/2026
in Hukum & Kriminal, Daerah
Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan,6 November 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan distribusi 155 ton beras tanpa merek dan label identitas produk. Aktivitas pengiriman yang diduga berlangsung tujuh kali selama Agustus hingga Oktober 2026 itu memiliki nilai transaksi sekitar Rp 2,09 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menghentikan truk Hino bernomor polisi BA 9808 KU di Rest Area KM 20 B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/10/2026) dini hari.

Petugas menemukan 440 karung beras dengan berat total sekitar 22 ton di dalam truk tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh karung tidak mencantumkan merek maupun label identitas produk. Kemasan hanya memuat kode IR 42.

Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar

Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perdagangan.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit truk yang membawa 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton,” kata Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Polisi turut mengamankan pengemudi truk berinisial RI. Berdasarkan pemeriksaan, RI mengaku mengangkut beras tersebut dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, untuk dikirim ke Karawang, Jawa Barat.

Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar Polda Lampung Bongkar Dugaan Distribusi 155 Ton Beras Tanpa Label, Nilai Transaksi Capai Rp 2,09 Miliar

“Dari keterangan pengemudi truk ini barang ini akan dibawa ke Karawang. Ini dibawa dari Riau,” ujar Sumarto.

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusi beras tersebut. Hasilnya, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial ZH yang diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi pengiriman serupa telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Total beras yang diduga didistribusikan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,09 miliar.

“Temuan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap ZH. Dari keterangan ZH, ini sudah yang kesekian kali, sudah ketujuh kali,” jelas Sumarto.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit truk Hino, 440 karung beras seberat sekitar 22 ton, dua telepon genggam masing-masing Redmi Note 14 dan iPhone 16 Pro Max, serta dokumen surat jalan dan kendaraan.

Untuk memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Lampung berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Sumarto.( Red/Rls TribrataNews Hms Polda Lampung)


Berita Terkini

Polisi Dalami Sejumlah Kasus Curanmor di Tulang Bawang, Delapan Motor Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Sejumlah Kasus Curanmor di Tulang Bawang, Delapan Motor Diamankan

DemokrasiNews
06/11/2026
Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Sragen, 40 Pelat Nomor dan 18 Barcode Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Sragen, 40 Pelat Nomor dan 18 Barcode Disita

DemokrasiNews
06/11/2026
Polda Lampung Bongkar 15 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar 15 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 20 Orang Jadi Tersangka

DemokrasiNews
06/11/2026
KONI Lampung Utara Kukuhkan Pengurus KOK 23 Kecamatan, Fokus Jaring Bibit Atlet Potensial
Olahraga

KONI Lampung Utara Kukuhkan Pengurus KOK 23 Kecamatan, Fokus Jaring Bibit Atlet Potensial

DemokrasiNews
06/11/2026
Kapolda Lampung Dampingi Astmaops dan Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni
Nasional

Kapolda Lampung Dampingi Astmaops dan Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni

DemokrasiNews
05/11/2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan, Roy Suryo Tetap Pertanyakan Keasliannya
Nasional

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan, Roy Suryo Tetap Pertanyakan Keasliannya

DemokrasiNews
05/11/2026

Related News

Kadin Lampung Timur Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Penertiban Penambangan Pasir Silica di Pasir Sakti

Kadin Lampung Timur Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Penertiban Penambangan Pasir Silica di Pasir Sakti

04/05/2023
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kerakyatan di Asmat Dukung Produktivitas Petani dan Nelayan

Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kerakyatan di Asmat Dukung Produktivitas Petani dan Nelayan

08/08/2021
BNPB Menambah Lagi Bantuan Logistik Penanganan Gempa M6,2 Sulbar

BNPB Menambah Lagi Bantuan Logistik Penanganan Gempa M6,2 Sulbar

29/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/